| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Agm | Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. | TEGUH SAPUTRA Bin Almarhum IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-985/L.7.12/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa TEGUH SAPUTRA Bin IDRIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.0 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Pasar Seblat Kec. Putri Hijau Kab. Bnegkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr LEHAN (DPO) menghubungi Terdakwa TEGUH melalui komunikasi Hand Phone dan menjelaskan kepada Terdakwa “DANG (KAK) ADO LOKAK (STOK) SABU DAK?‘ dan Terdakwa menjawab “KALO ADA PITIH (UANG), TRANSFERLAH PITIH (UANG)“ dan Sdr LEHAN menjawab “ADO YANG SATU JUTA RUPIAH, DUIT AKU DANG“ dan Terdakwa menjawab “ADO YANG HARGANYO SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH” dan Sdr. LEHAN menyetujuinya. selanjutnya Terdakwa mengirimkan No. Rekening kepada Sdr. LEHAN dan Sdra LEHAN kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening Terdakwa dan Terdakwa kemudian pergi menuju Desa Medan Jaya Kec.Ipuh Kab.Muko – Muko dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Shabu pesanan Sdr. LEHAN kepada Sdr. PATRIS ANTONI (DPO), yang mana setelah Terdakwa sampai di Desa Medan Jaya Kec.Ipuh Kab.Muko – Muko, Sdr. PATRIS ANTONI langsung menyerahkan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu – Shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian dari Sdr. LEHAN kepada Sdr. PATRIS ANTONI, yang mana setelah Terdakwa terima dan kuasai paketan Narkotika dari Sdr. PATRIS ANTONI tersebut, Terdakwa pergi menuju ke Desa Pasar Seblat Kec.Putri Hijau Kab.Bengkulu Utara dengan tujuan untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. LEHAN, namun di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan Desa Pasar Seblat, Terdakwa diberhentikan oleh Aparat Kepolisian Resnarkoba Polres Bengkulu Utara yang kemudian mengamankan Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Merk Tren yang berisikan 2 ( dua ) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu – shabu yang dibalut dengan Tisue, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjut----------------------------------------------------.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang diterbitkan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Badan Pom) Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0029 tertanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)----------------.
---- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Badan Pom) Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0029 tertanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)-------------------------------------- -.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf h UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa TEGUH SAPUTRA Bin IDRIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Pasar Seblat Kec. Putri Hijau Kab. Bnegkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara tepatnya di seputaran Desa Pasar Sebelat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Bengkulu Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. melakukan upaya Paksa di Pinggir Jl. Desa Pasar Sebelat Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TEGUH SAPUTRA Bin IDRIS (Alm), setelah itu dilakukan Penggeledahan Badan dan Pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di dalam Kantong Celana pendek warna hitam Merek BLACK GRAND sebelah kanan belakang yang dikenakan oleh Terdakwa, yakni barang bukti berupa 1 ( satu ) buah paket Narkotika Golongan 1 yang diduga jenis shabu – shabu yang dibungkus plastik bening klip warna merah dan 1 ( satu ) buah paket Narkotika Golongan 1 diduga jenis shabu – shabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus dengan 1 (satu ) lembar Tisu warna Putih yang dimasukan kedalam 1 ( satu ) buah bekas Kotak Rokok merek TREND warna Ungu dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merek OPPO A 18 Warna Hitam, IMEI 1 : 862085061441034 IMEI 2 : 862085061441026, selanjutmya dilakukan Penggeledahan terhadap Alat angkutan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merek YAMAHA R25 warna Hitam dengan Nosin : G401E - 0006849, No. Rangka : MH3RG1020EK006806 dengan hasil tidak ditemukan barang bukti, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------.
---- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Badan Pom) Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0029 tertanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)---------------------------------------.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang diterbitkan oleh Pegadaian Bengkulu Nomor : 029/60714.00/2026 tanggal 22 Januari 2026 terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara An. Teguh Kurniawan memiliki berat kotor sebesar 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih sebesar 0,20 (nol koma dua puluh) gram .
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
