Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Agm PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 1.Syamsuriyadi
2.Nisia Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsuriyadi
2Nisia Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.817.596,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 118.817.596,72 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua Sen)
4.    Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 118.817.596,72 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua Sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No 00293 SU No 00233/Tepi Laut/2011 Luas 15752 M2 An. Syamsuriyadi dan  SHM No 00103 SU No 00043/Tepi Laut/2009 Luas 5091 M2 An. Syamsuriyandi selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 118.817.596,72 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Tujuh Puluh Dua Sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.
7.    Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak