Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Agm TITIK SRI MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK SRI MULYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis TITIK dengan  Paspor No. AB971193 yang dikeluarkan Pada Tahun 2007 untuk dirubah menjadi TITIK SRI MULYANI yang tertera pada kutipan Paspor TITIK SRI MULYANI yang lahir di Bandung pada tanggal 12 Maret 1977 yang beralamatkan di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
  3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula TITIK menjadi TITIK SRI MULYANI kepada Imigrasi Bengkulu yang menerbitkan kutipan Paspor tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu untuk merubah nama TITIK dengan tanggal lahir Bandung 12 Maret 1977 pada data keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dengan  paspor No. AB971193 yang dikeluarkan Pada Tahun 2007 dirubah menjadi TITIK SRI MULYANI sesuai dengan data kependudukan yang tercatat pada Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara untuk kepentingan penerbitan paspor yang baru terhadap Pemohon;
  5. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak