Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Agm Nelly, SH. MH YANTO KUSNAIDI Alias YANTO TATO Bin Almarhum ABUKRI AMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2684/L.7.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nelly, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO KUSNAIDI Alias YANTO TATO Bin Almarhum ABUKRI AMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa YANTO KUSNAIDI Alias YANTO TATO Bin ABUKRI AMAD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD SAFANI Bin SUNARTO (dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. UMAR (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- --------- • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi SAFANI mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Bengkel yang berlokasi di Desa Sidodadi Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, kemudian saksi SAFANI berkata Terdakwa Yanto ” Kau ndak kerjo idak?” lalu Terdakwa menjawab ”Jadi, ndak aku kerjo” , selanjutnya saksi SAFANI kembali berkata” kelak malam aku jemput kau”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi SAFANI menjemput Terdakwa YANTO di rumah terdakwa dan kemudian menuju rumah saksi SAFANI. Selanjutnya dirumah saksi SAFANI ternyata sudah ada sdr.UMAR. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa YANTO, saksi SAFANI dan sdr. UMAR berangkat dengan menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi X-Pander warna hitam Nopol BD 1855 EI yang merupakan mobil rentak milik saksi Dony Basarah. Selanjutnya terdakwa dan rekan-rekannya menuju Desa Sekayun Mudik Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah. • Bahwa pada saat sedang dalam perjalanan Terdakwa sempat bertanya kepada sdr. UMAR, ”kerjonyo apo bang?” lalu sdr. UMAR menjawab ”Kelak kau tau sampai lokasi, nanti kamu pokoknya dekat saya saja”. Kemudian sesampainya di dekat lokasi kejadian, saksi SAFANI memberhentikan mobil yang dikendarainya,lalu Terdakwa YANTO dan sdr. UMAR turun dari mobil, sedangkan saksi SAFANI menunggu didalam mobil. Selanjutnya sdr. UMAR berjalan lebih dulu, diikuti oleh Terdakwa menuju ke lokasi Alat berat Exavator yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) Meter. Kemudian sdr. UMAR berkata kepada Terdakwa ”kamu ga usah jauh jauh dari saya, kamu ngeliatin orang aja” lalu Terdakwa Yanto menjawab ”iya”. Selanjutnya sdr. UMAR langsung naik ke atas Exavator dengan membawa tas peralatan yang dibawa sebelumnya untuk melakukan pencurian, sedangkan terdakwa Yanto berperan untuk mengamati keadaan disekitar alat berat tersebut. • Bahwa sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit, sdr. UMAR telah selesai mengambil 1 (satu) Unit Monitor /Spedometer dan 1 (satu) Unit ECU alat berat exavator komatsu PC 200-8 milik PT RODA TEKNIK (ROTEK) tersebut dengan cara memotong kabel dari tempat awal terpasangnya kedua alat tersebut. Selanjutnya sdr. Umar menyerahkan Monitor dan Ecu tersebut kepada terdakwa untuk dibawa menuju mobil yang dikendarai saksi Safani. • Bahwa kemudian saksi SAFANI menjual 1 Unit Monitor / Spedometer dan 1 Unit ECU tersebut kepada sdr. OTENG yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Dan terdakwa hanya mendapatkan sebungkus rokok djarum dari penjualan barang curian tersebut, sedangkan sisanya dipegang oleh saksi SAFANI. • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT RODA TEKNIK (ROTEK) mengalami kerugian sekira Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya