| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DARULI ALS ROLI BIN SRIKANDI pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 Sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai, atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempermudah pencurian, untuk memungkinkan dirinya sendiri untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira Pukul 14.00 Wib Saksi Daryana bersama anaknya pergi menuju Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dengan menggendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Hitam dan membawa Tas warna coklat dasar kulit yang disandang di bahu saksi Daryana, kemudian saat di simpang talang pauh Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa DARULI ALS ROLI BIN SRIKANDI yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nopol B 6796 DA langsung menarik paksa Tas milik saksi Daryana, lalu saksi Daryana langsung berhenti dan tidak lama kemudian saksi Daryana langsung mengejar Terdakwa Daruli sambil berteriak “jamret jamret tolong jamret”, lalu Terdakwa mengacungkan atau menodongkan 1 (satu) bilah parang yang bergagang plastik merk soko yang berukuran kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter) yang bersarungkan kayu ke arah saksi Daryana dan anaknya yang saat itu sedang mengejar Terdakwa, selanjutnya saksi Daryana tidak mengejar Terdakwa lagi dan kemudian Saksi Angga Marlian mengejar Terdakwa dan Terdakwa membuang tas milik saksi Daryana di gang objek wisata sungai suci Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, lalu saksi Angga mengambil tas tersebut dan mengembalikan tas tersebut kepada saksi Daryana namun Terdakwa berhasil melarikan diri; - - Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Daryana untuk mengambil Tas warna coklat dasar kulit milik saksi Daryana yang berisi : 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah KTP a.n Daryana dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Daryana mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). -----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana |