| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.C/2025/PN Agm | WILSON HUTAPEA | 1.CIKI Bin Alm SARIPUDIN 2.FEBI ASHARI Bin ILAL 3.SUKAIDI Bin ALWI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.C/2025/PN Agm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/611/X/RES.1.8/2025/SatReskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa CIKI Bin SARIPUDIN (Alm), Dkk. pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Sekira jam 16.00 Wib bertempat Divisi 5 Blok H 11, di perkebunan PT. Riau Agrindo Agung Ds. Pagar Jati Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 320 kg (tiga ratus dua puluh kilogram), dengan harga 3.600,- (tiga ribu enam ratus) yang sudah dirubah bentuk sebesar Rp.1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa CIKI bin SARIPUDIN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa FEBI ASHARI bin ILAL. Tidak lama berselang, Terdakwa SUKAIDI bin ALWI juga datang ke tempat tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa CIKI bin SARIPUDIN (Alm) mengajak Terdakwa FEBI ASHARI bin ILAL dan Terdakwa SUKAIDI bin ALWI untuk melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, tanpa izin dan tanpa hak yang sah dari perusahaan tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, tepatnya di Divisi 5 Blok H11. Setibanya di lokasi, para terdakwa langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin. Pada saat ketiga terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut, tim keamanan PT. RIAU AGRINDO AGUNG yang sedang melakukan patroli rutin di Divisi 5 Blok H11 melihat aktivitas mencurigakan dan mendapati ketiga terdakwa sedang melakukan pencurian TBS. Petugas keamanan segera mengamankan para terdakwa dan membawa mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah guna proses hukum lebih lanjut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
