Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Agm WILSON HUTAPEA 1.CIKI Bin Alm SARIPUDIN
2.FEBI ASHARI Bin ILAL
3.SUKAIDI Bin ALWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/611/X/RES.1.8/2025/SatReskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIKI Bin Alm SARIPUDIN[Penahanan]
2FEBI ASHARI Bin ILAL[Penahanan]
3SUKAIDI Bin ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CIKI Bin SARIPUDIN (Alm), Dkk. pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Sekira jam 16.00 Wib bertempat Divisi 5 Blok H 11, di perkebunan PT. Riau Agrindo Agung Ds. Pagar Jati Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 320 kg (tiga ratus dua puluh kilogram), dengan harga 3.600,- (tiga ribu enam ratus) yang sudah dirubah bentuk sebesar Rp.1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa CIKI bin SARIPUDIN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa FEBI ASHARI bin ILAL. Tidak lama berselang, Terdakwa SUKAIDI bin ALWI juga datang ke tempat tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa CIKI bin SARIPUDIN (Alm) mengajak Terdakwa FEBI ASHARI bin ILAL dan Terdakwa SUKAIDI bin ALWI untuk melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, tanpa izin dan tanpa hak yang sah dari perusahaan tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, tepatnya di Divisi 5 Blok H11. Setibanya di lokasi, para terdakwa langsung melakukan pemanenan dan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin. Pada saat ketiga terdakwa sedang melakukan pencurian tersebut, tim keamanan PT. RIAU AGRINDO AGUNG yang sedang melakukan patroli rutin di Divisi 5 Blok H11 melihat aktivitas mencurigakan dan mendapati ketiga terdakwa sedang melakukan pencurian TBS. Petugas keamanan segera mengamankan para terdakwa dan membawa mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah guna proses hukum lebih lanjut

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Bahwa Terdakwa menguasai Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 320 kg (tiga ratus dua puluh kilogram) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 320 kg (tiga ratus dua puluh kilogram) yang dicuri tersebut milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki niat dikarenakan sebelum melakukan Pencurian Ringan tersebut Terdakwa sudah merencanakan Pencuriaan Ringan Tersebut. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya