| Petitum Permohonan |
Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan dengan pidana, maka terlebih dulu : --------
- Memerintahkan agar Termohon menghadap in-persoon dalam sidang Praperadilan ini sebagai, in casu  PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN  DAERAH BENGKULU  CQ. KEPOLISIAN RESOR BENGKULU UTARA C.Q KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR BENGKULU UTARA CQ. KEPALA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK CQ. PENYIDIK PEMBANTU UNIT PPA POLISI RESOR BENGKULU UTARA Selanjutnya memutuskan:
- Menyatakan menurut hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak sah atau batal demi hukum ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/65/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana a-quo adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Pemohon sebagai Penetapan Tersangka adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur KUHAP adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian dengan menghukum Termohon untuk membayar sejumlah Rp. 5.000.00.,- (limaribu rupiah);
- Menyatakan tidak sah atas semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Membebaskan dan/atau memerdekan Pemohon dari Penahanan Rutan Polda Bengkulu dan/atau membebaskan semua dari jenis penahanan sejak putusan diucapkan.
- Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pengadilan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Â
------------------ATAU SETIDAK TIDAKNYA DEMI HUKUM---------------------
MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MELAKUKAN PENGEMBANGAN PENYIDIKAN SECARA PROFESIONAL, OBJEKTIF, DAN MENYELURUH TERHADAP SETIAP PIHAK YANG BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DAN ALAT BUKTI DIDUGA TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA A QUO, GUNA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM, DAN TERWUJUDNYA KEBENARAN MATERIIL (EQUALITY BEFORE THE LAW).
Atau,- APABILA HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO). |