INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2026/PN Agm | DEFRI WIRAGUNA | EDI HIDAYAT Bin Almarhum UMAR HASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/56/II/RES.1.8/2026/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa EDI HIDAYAT Bin UMAR HASAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 Sekira jam 13.00 Wib bertempat Blok B.1 Afdelling 2 di perkebunan PT. Agri Andalas Ds. Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Pencurian ringan berupa 1 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan berat sekira 40 kg (empat puluh kilogram) dan kerugian sebesar Rp. 118.400,- (seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju Perkebunan PT. AGRI ANDALAS tepat di Afdelling 2 Blok B.1 Ds. Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan mengambil berondolan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS yang mana pada saat Terdakwa berangkat dari rumah, Terdakwa membawa satu karung dari rumah Terdakwa, sesampainya di Lokasi sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa langsung memungut berondolan buah sawit yang sudah jatuh dibawah batang sawit, kemudian Terdakwa masukkan berondolan sawit kedalam karung, setelah karung tersebut penuh. Terdakwa membawa satu karung dengan cara memikul karung yang berisi berondolan ke arah Sungai Ds. Kancing, pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki membawa satu karung dengan cara memikul karung yang berisi berondolan kearah sungai Desa Kancing, pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki membawa satu karung yang berisi berondolan sawit tersebut, Terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT. AGRI ANDALAS yang sedang berpatroli dan anggota tersebut langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa langsung dibawa ke Pos Satpam PT. AGRI ANDALAS, kemudian setelah Terdakwa dibawa ke pos Satpam pihak Perusahaan langsung membawa Terdakwa ke Kantor Polisi.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara memungut berondolan yang sudah jatuh ke tanah. -----------------------------
a. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan dijual untuk mendapatkan uang tambahan. ----
b. Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
c. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan 1 (satu) lembar karung bekas sebagai alat bantu yang mana Terdakwa melihat berondolan sawit yang berada dibawah pohon sawit dan dikumpulkan oleh Terdakwa, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
