Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Agm ROZI ABDITAMA ANDI YANTO Bin Almarhum ALMIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2030/XI/Res.1.11/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZI ABDITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YANTO Bin Almarhum ALMIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDI YANTO Bin (Alm) ALMIRIN, yang diketahui di lokasi belakang pasar unit 5 Desa Sido Mukti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penggelapan Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar terdakwa melakukan Penggelapan Ringan yang terjadi di lokasi belakang pasar unit 5 Desa Sido Mukti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB.
  2. Bahwa pelaku kejadian Penggelapan ringan tersebut adalah terdakwa ANDI YANTO Bin (Alm) ALMIRIN yang merupakan warga Desa. Lubuk Banyau Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah digelapkan oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 361 Kilogram.
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan Penggelapan Ringan berupa TBS Kelapa Sawit tersebut adalah dengan menjual TBS kelapa sawit milik PT. SIL kepada saudara LEMAN TOYO. Namun, pada saat saudara LEMAN TOYO sedang mengangkut TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut, pihak keamanan (security) PT. SIL datang dan langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti.
  5. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa ANDI YANTO Bin (Alm) ALMIRIN melakukan Penggelapan Ringan tersebut adalah agar mendapat keuntungan pribadi.
  6. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal menjual TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar 361 Kg x Rp. 3.120 = Rp. 1.126.320,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah), barang bukti tersebut terdapat dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa LEMAN TOYO Bin HAMDAN.
  8. Terdakwa belum menikmati hasil dari Penggelapan Ringan tersebut.

 

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 373 KUHP, yaitu Penggelapan Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya