| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara uang tunai uang sejumlah Rp.39.400.000,00(tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|