Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Agm Jenri Hahotan Purba Yesi Sartika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jenri Hahotan Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayub Jefri Simanungkalit, SH dan RekanJenri Hahotan Purba
Tergugat
NoNama
1Yesi Sartika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.400.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara uang tunai uang sejumlah Rp.39.400.000,00(tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
     Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak