| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARDONI MANALU Anak dari BANGUN MANALU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21:00.Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Barat Sumatra Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 21:00.Wib Terdakwa berangkat adari arah Bengkulu Utara Menuju arah Kota Bengkulu ingin menjemput anak Terdakwa menggunakan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Rx King Warna Hitam No. Reg. BD 6811 YE dengan kecepatan lebih dari 60km/jam, kemudian sdri. Ermani hendak menyebrang di Jalan Lintas Barat Sumatra Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah saat itu jalan lurus dan cuaca cerah namun dikarenakan jarak sudah dekat sehingga 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Rx King Warna Hitam No. Reg. BD 6811 YE yang dikendarai Terdakwa menabrak sdri. Ermani, kemudian Terdakwa dan sdri. Ermani Terjatuh, yang mengakibatkan kepala Sdri. Ermani mengeluarkan banyak darah lkemudian Sdri. Ermani langsung dibawa kerumah sakit Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu, lalu sekira pukul 21.41 Wib tanggal 11 Oktober 2025 Sdri. Ermani dinyatakan meninggal dunia. Bahwa Berdasarkan Resume Medis Nomor: RM/464/IXI/2025/Rumkit tanggal 19 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. BIMA ANGGA WIRYA selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu menerangkan : Pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 pukul 21.15 wib pasien tersebut diatas datang ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu dalam keadaan Penurunan Kesadaran Post Ditabrak saat Menyebrang Jalan. Kemudian dilakukan Pemeriksaan Medis dan di dapatkan Keadaan Umum Sakit Berat, Kesadaran : Koma, TD 52/27 mmHg, Nadi 12 x/m, RR 8 x/m, Suhu 35,5 °C, SPO2 52%. kondisi fisik di dapatkan luka memar pada Kepala. Keluar Darah dari Telinga Kanan dan Muntah Darah. Dilakukan tindakan RJP 5 Siklus, Injeksi Epinefrin 1 Ampul. Selanjutnya Pasien dinyatakan Meninggal tanggal 11 Oktober 2025 Pukul 21.41 dihadapan Dokter, Perawat dan Keluarga. - - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : SK/211/X/KES.2.2/2025/Rumkit tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani Dr. Bima selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa yang bersangkutan (Sdri. Ermani) telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (IGD) selama 1 (satu) hati, dari tanggal 11 Oktober 2025 dan dinyatakan meninggal pada tanggal 11 Oktober 2025 pukul 21.41 Wib dihadapan dokter/perawat dengan diagnosa penuruan kesadaran ec syok Hipovolemik. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1709-KM-13102025-0005 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ayatul Mukhtadin selaku pejabat pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyatakan tanggal 11 Oktober 2025 telah meninggal dunia seseorang bernama Ermani.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |