| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2026/PN Agm | DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. | DIOBA MIRZA Bin Almarhum BAMBANG IRAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1533/L.7.19/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa DIOBA MIRZA Bin BAMBANG IRAWAN (alm) pada hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 bertempat di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Bengkulu Tengah dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur dari pada Pengadilan Negeri Rejang Lebong yang didaerahnya Tindak Pidana yaitu dilakukan (Vide pasal 165 ayat (2) KUHAP) “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Catim menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan berkata “tolong simpankan ganja ko dem tu tolong kelak kau lemparkan (tolong simpan ganja ini, setalh itu tolong nanti kamu lemparkan arau sebarkan)” kemudian Terdakwa menjawab “apa upah aku” kemudian Sdr. Catim menjawab “Kelak ado upah pakaian sabu untuk kau” lalu disetujui oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Desa Lubuk Puding Lintang menggunakan Travel setelah sampai Terdakwa menelpon Sdr. Catim untuk menanyakan tempat Narkotika, lalu Sdr. Catim mengarahkan Terdakwa ke rawa-rawa yang berada di sekitar Desa Lubuk Puding Lintang dan Terdakwa menemukan Narkotika yang telah diletakkan oleh Sdr. Catim, lalu Terdakwa pulang; Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 Saksi Widi Herianto Bin Sono datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong lalu saksi Widi Membeli 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp 800.000,- (delapan rastus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saksi Widi Transfer ke Terdakwa, uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi Widi berikan Cash kepada Terdakwa, sisa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan saksi WIdi berikan ketika Narkotika Jenis Ganja berhasil terjual. Bahwa pada hari senin tanggal 20 April 2026 saksi Widi ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah dan ditemukan Narkotika Gol I dalam Bentuk tanaman jenis Ganja yang diakui oleh Saksi Widi Narokotika Gol I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari Terdakwa; Bahwa saksi WIdi sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika Gol I kepada Terdakwa; Bahwa hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 13.30 Wib anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas kado warna Oranye; 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas Koran; 1 (Satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A06 Warna Biru Dongker dengan NO HP:083846739349 IMEI I:352978787795486 IMEI II: 354435137795464; 1 (satu) Buah Timbangan dapur Merk ROMEO Warna Merah. Akibat perbuatan tersebut terdakwa langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa fungsi dari 1 satu) Buah Timbangan dapur Merk ROMEO Warna Merah adalah untuk menimbang Narkotika sebelum Terdakwa jual dan dibagi menjadi beberapa paket kecil; Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 121/60714.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang menjelaskan bahwa : 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas kado warna Oranye dan 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas Koran (berat bersih 243,14 gr (dua ratus empat puluh tiga koma empat belas gram) Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0150 tanggal 23 April 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0152.K kesimpulan positif (+) ganja, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/093/IV/2026/Rumkit tanggal 22 April 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa DIOBA MIRZA Bin BAMBANG IRAWAN (alm) dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan amphetamine, metamphetamin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU KEDUA Bahwa DIOBA MIRZA Bin BAMBANG IRAWAN (alm) pada hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 bertempat di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, dikarenakan terdakwa ditahan di Polres Bengkulu Tengah dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur dari pada Pengadilan Negeri Rejang Lebong yang didaerahnya Tindak Pidana yaitu dilakukan (Vide pasal 165 ayat (2) KUHAP) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Widi Herianto Bin Sono datang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong lalu saksi Widi Membeli 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp 800.000,- (delapan rastus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saksi Widi Transfer ke Terdakwa, uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi Widi berikan Cash kepada Terdakwa, sisa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan saksi WIdi berikan ketika Narkotika Jenis Ganja berhasil terjual. Bahwa hari hari Selasa tanggal 21 April 2026 Sekira pukul 13.30 Wib anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas kado warna Oranye; 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas Koran; 1 (Satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A06 Warna Biru Dongker dengan NO HP:083846739349 IMEI I:352978787795486 IMEI II: 354435137795464; 1 (satu) Buah Timbangan dapur Merk ROMEO Warna Merah. Bahwa 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas kado warna Oranye dan 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas Koran disimpan oleh Terdakwa di rumahnya yang berada di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong tepatnya didalam Kamar belakang dan disimpan di dalam lemari Terdakwa; Akibat perbuatan tersebut terdakwa langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor : 121/60714.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang menjelaskan bahwa : 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas kado warna Oranye dan 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas Koran (berat bersih 243,14 gr (dua ratus empat puluh tiga koma empat belas gram) Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0150 tanggal 23 April 2026 dengan nomor kode sampel : 26.089.11.16.05.0152.K kesimpulan positif (+) ganja, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor: BAP/093/IV/2026/Rumkit tanggal 22 April 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa DIOBA MIRZA Bin BAMBANG IRAWAN (alm) dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan amphetamine, metamphetamin. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
