Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Agm Rohani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis Asyifa Chalista Wiradarma di ubah menjadi Aara Chalista Wiradarma yang tertera pada kutipan akta kelahiran Asyifa Chalista Wiradarma yang lahir di Bengkulu pada tanggal 18 Juni 2014 anak pertama dari ayah Deko wirdaarma dan Rohani.
  3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula Asyifa Chalista Wiradarma menjadi Aara Chalista Wiradarma kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitlkan akta kelahiran Nomor : 1703-LU-29082014-0012 paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak