Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2026/PN Agm AZIZ PRATAMA 1.BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN
2.HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/420/VIII/RES.1.11./2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AZIZ PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN[Penahanan]
2HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAYU AGUSTIAN BIN BUSMAN dan terdakwa HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 15.30 wib di wilayah Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah BLOK E 10 divisi 3 PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG )  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, didakwa melakukan Penggelapan Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG ) Ssebanyak 7 tandan dengan berat sekira 133 kg (seratus tiga puluh tiga kilogram) dengan  kerugian sekira sebesar Rp. 359.100 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Pada hari Senin  tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN mempunyai niat dan ide untuk melakukan penggelapan ringan berupa tandan buah sawit milik PT. RAA tersebut, pada saat terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN sedang  melakukan kegiatan pemanenan tandan buah sawit milik PT. RAA.
  2. pada saat dilokasi panen terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN telah memanen sejumlah 60 tandan buah sawit (TBS) namun yang di setor terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN ke PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG ) sebanyak 53 tandan dan sisa nya 7 tandan buah sawit  Terdakwa sembunyikan di dekat Terdakwa memanen.
  3. Setelah Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN menyembunyikan tandan buah sawit milik  PT. RAA  ( RIAU AGRINDO AGUNG ) Setelah itu Terdakwa pergi ke desa dan mengajak terdakwa HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI untuk mengangkut tandan buah sawit yang telah Terdakwa sembunyikan;
  4. Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN dalam melakukan penggelapan ringan berupa 7 (tujuh) tandan buah sawit,  BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN merupakan  karyawan PT. RAA  9 RIAU AGRINDO AGUNG ) yang mana Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN ialah sebagai Tukang panen sementara Terdakwa HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI merupakan seorang Petani/Pekebun;
  5. Pada saat Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN melakukan penggelapan tandan buah sawit milik PT. RAA  ( RIAU AGINDO AGUNG ) tersebut, Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN  menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) bilah egrek sawit dengan gagang  yang terbuat dari bambu dengan panjang sekira 2m (dua meter );
  6. Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN dengan sengaja melakukan tindak pidana  penggelapan ringan tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG);
  7. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN dan terdakwa HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI melakukan penggelapan ringan tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG )  adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
  8. Terdakwa BAYU AGUSTIAN Bin BUSMAN dan HENGKI MANDALA PUTRA Bin WAHERMAN SAPIDI belum sempat menjual 7 (tujuh) tandan buah sawit milik PT. RAA ( RIAU AGRINDO AGUNG ) tersebut, dikarenakan pada saat terdakwa ingin melakukan penggelapan ringan tersebut perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh anggota BKO sat Brimob.
Pihak Dipublikasikan Ya