Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Agm ROZI ABDITAMA LEMAN TOYO Bin HAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2031/XI/Res.1.11/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROZI ABDITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEMAN TOYO Bin HAMDAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LEMAN TOYO Bin HAMDAN, yang diketahui di lokasi belakang pasar unit 5 Desa Sido Mukti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar terdakwa melakukan Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan yang terjadi di lokasi belakang pasar unit 5 Desa Sido Mukti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira jam 17.10 WIB.
  2. Bahwa pelaku kejadian Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan tersebut adalah terdakwa LEMAN TOYO Bin HAMDAN yang merupakan warga Desa. Lubuk Banyau Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah diterima atau dibeli oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit seberat 361 Kilogram.
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan berupa TBS Kelapa Sawit tersebut dengan cara membeli TBS kelapa sawit milik PT. SIL dari Sdra. ANDI YANTO Bin (Alm) ALMIRIN dan diangkut menggunakan Mobil Pick Up Carry milik terdakwa dan rencananya akan dijual kembali namun tertangkap oleh security PT. SIL.
  5. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa LEMAN TOYO Bin HAMDAN melakukan Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan tersebut adalah agar mendapat keuntungan pribadi.
  6. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dalam hal menjual TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar 361 Kg x Rp. 3.120 = Rp. 1.126.320,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
  8. Terdakwa belum menikmati hasil dari Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan tersebut.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 373 Jo 480 KUHP, yaitu Penadahan atas Hasil Penggelapan Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya