Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H RANGGA FERONICA Bin JUM'A SUDIHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/L.7.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA FERONICA Bin JUM'A SUDIHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RANGGA FERONICA Bin JUM’A SUDIHAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Sdr, RAPLI (DPO) hendak pulang setelah menghadiri hajatan di Desa Padang Kala, kemudian dalam perjalanan  pulang tepat di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Kendaraan motor yang dikendarai Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) mengalami kerusakan pada rantai motor, untuk melihat kerusakan lebih jelas Terdakwa mengajak Sdr. RAPLI (DPO) ke tempat yang lebih terang, yang mana pada saat itu terdapat lampu penerangan jalan berada di perkarangan rumah Saksi RIKI, setelah berada di bawah lampu penerangan tersebut Sdr. RAPLI mencoba mencari tang di jok motor namun tidak ditemukan, kemudian Sdr. RAPLI hendak mencari tang di rumah Saksi RIKI dan setibanya di  garasi rumah Saksi RIKI lalu Sdr. RAPLI (DPO) melihat sebuah tas, setelah itu Sdr. RAPLI (DPO) meghampiri Terdakwa yang sedang berada di motor dan berkata “ngga, ada tas”, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) bertukar posisi, selanjutnya Terdakwa menuju garasi rumah Saksi RIKI sedangkan Sdr. RAPLI (DPO) menunggu di motor, tak lama kemudian Sdr.RAPLI (DPO) menyusul Terdakwa, lalu Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) melihat tas yang tersandar di dinding dan tergeletak di lantai, setelah itu Terdakwa berkata “biar aku yang mengambilnya”, kemudian Terdakwa mengambil gunting yang ditemukan di garasi, selanjutnya Terdakwa hendak memasuki rumah Saksi RIKI namun dikarenakan motor yang dikendarai masih belum diperbaiki Sdr. RAPLI (DPO) mengajak Terdakwa untuk memperbaiki motor terlebih dahulu.
  • Sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) kembali menuju garasi rumah Saksi RIKI, kemudian setibanya disana Terdakwa berkata “berani tidak kamu masuk ke dalam rumah?” lalu Sdr. RAPLI (DPO) menjawab “aku tidak berani”, setelah itu Terdakwa memerintahkan Sdr.RAPLI (DPO) untuk menunggu di motor dan mengamati situasi, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela yang berada di sisi garasi menggunakan gunting yang didapati di garasi rumah Terdakwa, beberapa kali percobaan jendela tersebut tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela pada sisi kanan rumah Saksi RIKI dan jendela tersebut berhasil terbuka, setelah jendela terbuka Terdakwa menghampiri Sdr. RAPLI (DPO) dan berkata “berani tidak kamu masuk masuk rumah itu? Jendela sudah terbuka” dan dijawab Sdr. RAPLI “aku tidak berani, aku lihat orang saja”. Sekira pukul 04.30 Terdakwa kembali menuju jendela yang berhasil terbuka tersebut, kemudian Terdakwa mengganjal jendela tersebut dengan menggunakan kayu sepanjang ± 50 centimeter, lalu Terdakwa masuk kerumah Saksi RIKI dengan cara Terdakwa memanjat jendela rumah Saksi RIKI lalu menuju salah satu kamar yang pintu kamar tersebut terbuka setengah, setibanya di kamar tersebut Terdakwa mengambil handphone INFINIX berwarna hijau muda yang berada didinding kamar lalu Terdakwa meletakan Handphone tersebut di ruang tamu Saksi RIKI, setelah itu Terdakwa kembali ke kamar tersebut dan mengambil tas berwarna coklat yang berisi dompet tas kecil yang didalamnya terdapat uang serta 2 (dua) unit handphone, kemudian uang yang Terdakwa dapat diletakan di posisi yang sama dengan handphone INFINIX bewarna hijau sedangkan 2 (dua) unit handphone tersebut Terdakwa kembalikan ke kamar tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa dompet tas,  1 (satu) unit handphone INFINIX bewarna hijau muda, dan sejumlah uang di dalam amplop keluar rumah melalui jendela yang sama saat Terdakwa masuk, saat tiba di luar rumah Terdakwa membuang tas tersebut di perkarangan rumah, Kemudian terdakwa menghampiri Sdr. RAPLI (DPO) dan berkata “Ayo cepat Li, dapat uang”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) menuju desa Lubuk Banyau, setibanya di Desa Lubuk Banyau sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Sdr. RAPLI hendak melakukan pembagian uang atas perhitungan Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) berjumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dibagi sama rata sehingga didapatkan uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) per-orang, sedangkan Handphone INFINIX bewarna hijau muda menjadi bagian dari Terdakwa dengan memberikan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAPLI (DPO)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pemilik atau pihak yang berwenang
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi RIKI Bin HISYAM mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

 

Bahwa terdakwa RANGGA FERONICA Bin JUM’A SUDIHAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuat rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Sdr, Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Sdr, RAPLI (DPO) hendak pulang setelah menghadiri hajatan di Desa Padang Kala, kemudian dalam perjalanan  pulang tepat di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Kendaraan motor yang dikendarai Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) mengalami kerusakan pada rantai motor, untuk melihat kerusakan lebih jelas Terdakwa mengajak Sdr. RAPLI (DPO) ke tempat yang lebih terang, yang mana pada saat itu terdapat lampu penerangan jalan berada di perkarangan rumah Saksi RIKI, setelah berada di bawah lampu penerangan tersebut Sdr. RAPLI mencoba mencari tang di jok motor namun tidak ditemukan, kemudian Sdr. RAPLI hendak mencari tang di rumah Saksi RIKI dan setibanya di  garasi rumah Saksi RIKI lalu Sdr. RAPLI (DPO) melihat sebuah tas, setelah itu Sdr. RAPLI (DPO) meghampiri Terdakwa yang sedang berada di motor dan berkata “ngga, ada tas”, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) bertukar posisi, selanjutnya Terdakwa menuju garasi rumah Saksi RIKI sedangkan Sdr. RAPLI (DPO) menunggu di motor, tak lama kemudian Sdr.RAPLI (DPO) menyusul Terdakwa, lalu Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) melihat tas yang tersandar di dinding dan tergeletak di lantai, setelah itu Terdakwa berkata “biar aku yang mengambilnya”, kemudian Terdakwa mengambil gunting yang ditemukan di garasi, selanjutnya Terdakwa hendak memasuki rumah Saksi RIKI namun dikarenakan motor yang dikendarai masih belum diperbaiki Sdr, RAPLI (DPO) mengajak Terdakwa untuk memperbaiki motor terlebih dahulu.
  • Sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) kembali menuju garasi rumah Saksi RIKI, kemudian setibanya disana Terdakwa berkata “berani tidak kamu masuk ke dalam rumah?” lalu Sdr. RAPLI (DPO) menjawab “aku tidak berani”, setelah itu Terdakwa memerintahkan Sdr.RAPLI (DPO) untuk menunggu di motor dan mengamati situasi, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela yang berada di sisi garasi menggunakan gunting yang didapati di garasi rumah Terdakwa, beberapa kali percobaan jendela tersebut tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa mencoba mencongkel jendela pada sisi kanan rumah Saksi RIKI dan jendela tersebut berhasil terbuka, setelah jendela terbuka Terdakwa menghampiri Sdr. RAPLI (DPO) dan berkata “berani tidak kamu masuk masuk rumah itu? Jendela sudah terbuka” dan dijawab Sdr. RAPLI “aku tidak berani, aku lihat orang saja”. Sekira pukul 04.30 Terdakwa kembali menuju jendela yang berhasil terbuka tersebut, kemudian Terdakwa mengganjal jendela tersebut dengan menggunakan kayu sepanjang ± 50 centimeter, lalu Terdakwa masuk kerumah Saksi RIKI dengan cara Terdakwa memanjat jendela rumah Saksi RIKI lalu menuju salah satu kamar yang pintu kamar tersebut terbuka setengah, setibanya di kamar tersebut Terdakwa mengambil handphone INFINIX berwarna hijau muda yang berada didinding kamar lalu Terdakwa meletakan Handphone tersebut di ruang tamu Saksi RIKI, setelah itu Terdakwa kembali ke kamar tersebut dan mengambil tas berwarna coklat yang berisi dompet tas kecil yang didalamnya terdapat uang serta 2 (dua) unit handphone, kemudian uang yang Terdakwa dapat diletakan di posisi yang sama dengan handphone INFINIX bewarna hijau sedangkan 2 (dua) unit handphone tersebut Terdakwa kembalikan ke kamar tersebut. Setelah itu Terdakwa membawa dompet tas,  1 (satu) unit handphone INFINIX bewarna hijau muda, dan sejumlah uang di dalam amplop keluar rumah melalui jendela yang sama saat Terdakwa masuk, saat tiba di luar rumah Terdakwa membuang tas tersebut di perkarangan rumah, Kemudian terdakwa menghampiri Sdr. RAPLI (DPO) dan berkata “Ayo cepat Li, dapat uang”, setelah itu Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) menuju desa Lubuk Banyau, setibanya di Desa Lubuk Banyau sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan Sdr. RAPLI hendak melakukan pembagian uang atas perhitungan Terdakwa dan Sdr. RAPLI (DPO) berjumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang dibagi sama rata sehingga didapatkan uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu) per-orang, sedangkan Handphone INFINIX bewarna hijau muda menjadi bagian dari Terdakwa dengan memberikan  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAPLI (DPO)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pemilik atau pihak yang berwenang
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi RIKI Bin HISYAM mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pemilik atau pihak yang berwenang
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi RIKI Bin HISYAM mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)  huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya