Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Agm DWINA SANIDYA PUTRI, S.H. 1.ALHDES ALI CHANI Alias ALDES Bin ALEX FEBRIAN
2.ANSORI Alias AN Bin DAHLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/L.7.12/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWINA SANIDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHDES ALI CHANI Alias ALDES Bin ALEX FEBRIAN[Penahanan]
2ANSORI Alias AN Bin DAHLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

              Bahwa terdakwa I ALHDES ALI CHANI alias ALDES bin ALEX FEBRIAN dan terdakwa II ANSORI alias AN bin DAHLI bersama-sama dengan Anak Saksi DELTA MAHYA PUTRA Alias DELTA Bin TATANG SILPANUS (diajukan ke penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA Jl. Sudirman No. 236 Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara 38611 www. Kejari-bengkuluutara.kejaksaaan..go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 pidana ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WIB, terdakwa I ALHDES ALI CHANI alias ALDES bin ALEX FEBRIAN dan terdakwa II ANSORI alias AN bin DAHLI dan Anak Saksi DELTA MAHYA PUTRA Alias DELTA Bin TATANG SILPANUS sedang berkumpul di pinggir tower yang berada di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.  Selanjutnya terdakwa I ALHDES dan Anak Saksi DELTA berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II ANSORI menuju Desa Padang Bendar. Dalam perjalanan, terdakwa I ALHDES mengatakan, "COA DE ULEAK GIH, ROKOK COA, GEN LAK NALING GIH?" (Tidak ada kerjaan, rokok juga tidak ada, apa yang mau dicuri?), kemudian Anak Saksi DELTA menjawab, "MAROBA MAI PADANG BENDAR KILEAK" (Ayolah ke Padang Bendar dulu). Setibanya di rumah Anak Saksi DELTA yang berada di Desa Padang Bendar, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Anak Saksi DELTA memarkirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian ketiganya dudukduduk di atas sepeda motor. Selanjutnya Anak Saksi DELTA mengatakan, "BA TE MALING WARUNG DAVID DAW ISAI NE" (Ayolah kita mencuri di warung David, banyak isinya), yang kemudian dijawab oleh terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI, "PELAH" (Ayo). Setelah itu Anak Saksi DELTA mengatakan, "GUDANG BEAK DENO" (Gudang bawah duluan).  Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Anak Saksi DELTA mengambil 1 (satu) buah obeng miliknya yang berada di pinggir rumah, kemudian membawanya ke gudang bawah. Setibanya di depan gudang bawah milik saksi VINKA PURNAMA, S,Pd. alias VINGKA binti PURNAWARMAN dan saksi DAVID MARDANSYAH, S.Kep. alias DAVID bin (alm) ABDUL MUNIR di Desa Padang Bendar, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Anak Saksi DELTA langsung merusak dan mematahkan kunci gembok menggunakan obeng tersebut dalam satu kali percobaan hingga gembok patah. Setelah itu Anak Saksi DELTA meletakkan gembok yang telah patah tersebut di bawah pintu, kemudian Anak Saksi DELTA bersama terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI masuk ke dalam gudang. Selanjutnya, setelah berada di dalam gudang, terdakwa I ALHDES mengatakan, "NAKET DI IPE GI DENO?" (Angkat yang mana dulu?), kemudian Anak Saksi DELTA menjawab, "NAKET GI MINYAK GORENG YO BAE" (Angkat minyak goreng saja). Selanjutnya terdakwa I ALHDES mengangkat 2 (dua) dus minyak goreng, Anak mengangkat 2 (dua) dus minyak goreng, dan terdakwa I ALHDES mengangkat 2 (dua) dus minyak goreng. Ketiganya kemudian membawa barang tersebut keluar dan menuju ke rumah Anak Saksi DELTA. Setibanya di depan rumah Anak Saksi DELTA, terdakwa I ALHDES mengatakan, "MUAK NAK IPE MINYAK MIS YO?" (Taruh di mana minyak goreng ini?), kemudian Anak Saksi DELTA menjawab, "MUAK NEAK LEM UMEAK" (Taruh di dalam rumah). Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa I ALHDES kembali bertanya, "MUAK IPE?" (Taruh sebelah mana?), lalu Anak Saksi DELTA menjawab, "MUAK SUDUT O" (Taruh di sudut itu), sambil menunjuk ke sudut ruang tamu. Selanjutnya keenam dus minyak goreng tersebut diletakkan di sudut ruang tamu. Setelah meletakkan 6 (enam) dus minyak goreng tersebut, terdakwa II ANSORI mengatakan, "ADE DO DUS IGAI NAK DI, GERO NEMAK TE IGAI CA?" (Masih ada 1 dus lagi di sana, bagaimana kalau kita ambil sekalian?), kemudian Anak Saksi DELTA menjawab, "MAK BA PALANG" (Ambil saja sekalian). Selanjutnya terdakwa II ANSORI mengatakan, "AROBA MAI KUTE" (Ayolah ikut semua), kemudian ketiganya kembali menuju gudang. Sesampainya di gudang, terdakwa II ANSORI mengambil dan membawa 1 (satu) dus minyak goreng, kemudian kembali ke rumah Anak Saksi DELTA dan meletakkan dus tersebut di atas tumpukan 6 (enam) dus minyak goreng yang sebelumnya telah dibawa. Selanjutnya Anak Saksi DELTA mengatakan, "ITE MAK GI BEAK UMEAK DAVID" (Kita ambil yang di bawah rumah David), yang kemudian dijawab oleh terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI, "BA" (Ayo). Setelah itu ketiganya menuju gudang yang berada di dekat rumah saksi DAVID. Setibanya di depan gudang tersebut, Anak Saksi DELTA membuka bajunya dan menutupi wajahnya menggunakan baju tersebut. Selanjutnya Anak Saksi DELTA mengatakan kepada terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI agar menutupi wajah mereka menggunakan baju. Kemudian terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI membuka baju masing-masing dan menutupi wajah mereka. Setelah itu Anak Saksi DELTA mengambil 1 (satu) batang bambu jemuran dan menggunakannya untuk mendorong serta menutupi kamera CCTV. Pada saat itu pintu gudang dalam keadaan terkunci. Selanjutnya Anak Saksi DELTA kembali menggunakan obeng untuk merusak kunci pintu gudang dan mematahkannya dalam satu kali percobaan hingga kunci tersebut patah. Setelah pintu berhasil dibuka, Anak Saksi DELTA bersama terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI masuk ke dalam gudang. Sesampainya di dalam gudang, terdakwa I ALHDES mengatakan, "MAK GI IPE?" (Ambil yang mana?), kemudian Anak Saksi DELTA  menjawab, "KILEAK UKU MESOA NE KILEAK" (Sebentar, aku cari dulu). Setelah mencari barang yang akan diambil, Anak Saksi DELTA melihat 1 (satu) dus minyak goreng dan mengatakan, "MAK GI DIO BAE" (Ambil yang itu saja). Selanjutnya terdakwa I ALHDES  mengangkat 1 (satu) dus minyak goreng yang berisi 4 (empat) jerigen ukuran 5 (lima) liter. Kemudian Anak Saksi DELTA bersama terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI keluar dari gudang, dan Anak Saksi DELTA menutup kembali pintu gudang tersebut. Selanjutnya ketiganya menuju ke rumah Anak Saksi DELTA. Setibanya di rumah, terdakwa I ALHDES meletakkan dus minyak goreng tersebut di dekat tumpukan 7 (tujuh) dus minyak goreng yang sebelumnya telah diambil. Setelah itu Anak Saksi DELTA mengatakan, "NYAW BA BARANG YO NAK PIYO KILEAK, AGAK DEMINGGAU" (Biarkan barang ini di sini dulu sekitar seminggu), yang kemudian dijawab oleh terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI, "AU" (Iya)” .

Bahwa terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI tidak ada izin dari Saksi VINKA dan saksi DAVID selaku pemilik barang untuk mengambil barang-barang tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ALHDES dan terdakwa II ANSORI tersebut, Saksi VINKA dan saksi DAVID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).

             Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  

Pihak Dipublikasikan Ya