Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Agm Sutadji sukir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutadji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni Bastian SHSutadji
Tergugat
NoNama
1sukir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Tahun 1982 atas nama Sukir/Tergugat, dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) Nomor surat ukur : 9535/ 1982 Tertanggal 15 Nopember 1982 yang terletak di Jalan RT 4 Pematang Rejo, Desa Pematang Rejo, Kecamatan Pondok Kelapa, dahulu Kabupaten Bengkulu Utara sekarang Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas – batas :
-    Utara    :    Berbatasan dengan tanah Mad Kunjaini
-    Timur    :    Berbatasan dengan tanah Desa
-    Selatan    :    Berbatasan dengan tanah Jamiran
-    Barat    :    Berbatasan dengan Jalan Desa.

3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan objek perkara.

4.    Menyatakan sah peralihan hak atas tanah tersebut dari Tergugat kepada Penggugat dan memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik tersebut tanpa kehadiran dan persetujuan Tergugat;

5.    Memerintahkan Turut Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Tahun 1982 atas nama Sukir menjadi atas nama Sutadji.

6.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak