Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Agm Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. HERMANTO Alias HER Bin Almarhum TAUPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-899/L.7.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Alias HER Bin Almarhum TAUPIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----Berawal pada bulan November tahun 2024, Sdra. SUHARDI (DPO) menemui Terdakwa HERMANTO untuk meminta bantuan melakukan pembelian Sepeda Motor aMerek Honda Jenis ADV  di PT. Federal International Finance Cabang Bengkulu Pos Argakmakmur dengan menggunakan nama Terdakwa dikarenakan menurut  Sdra. SUHARDI, dirinya tidak bisa membeli langsung, karena Sdr. SUHARDI bukan merupakan penduduk Bengkulu Utara, dan tidak berdomisili di kota Argamakmur, maka dikarenakan Terdakwa sudah berteman lama dengan Sdra. SUHARDI, akhirnya Terdakwa bersedia membantu Sdra. SUHARDI membeli Sepeda Motor dengan cara kredit di PT. Federal International Finance Cabang Bengkulu Pos Argakmakmur, kemudian Terdakwa mengajukan permohonan pembelian Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV kepada PT FIF Cabang Bengkulu, dengan metode pembayaran angsuran/kredit, yang mana terhadap permohonan kredit tersebut PT FIF menugaskan Saksi MUHAMMAD AFAF FIRAS selaku FV (FIELD VERIFIER) di PT FIF Pos Argamakmur untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memverifikasi data atau informasi dari pelanggan, termasuk data permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tujuannya adalah untuk menentukan apakah Terdakwa layak untuk menerima fasilitas kredit pembiayaan sepeda motor dari PT FIF,  dan sekitar bulan Desember tahun 2024 Saksi MUHAMMAD AFAF melakukan pengecekan/survei di kediaman Terdakwa, dalam dilakukan proses survei inilah, Saksi MUHAMMAD AFAF melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai kelayakan Terdakwa dalam menerima fasilitas kredit, ketika wawancara dilakukan, Terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor yang akan diberikan kredit tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa serta pembayaran angsuran kredit nya akan dilakukan pembayaran oleh Terdakwa sendiri, padahal nantinya sepeda motor tersebut akan diserahkan kepada Sdr. SUHARDI,  dipergunakan, serta dilakukan pembayaran oleh Sdr. SUHARDI, dengan adanya penyampaikan dari Tedrakwa tersebut, Saksi MUHAMMAD AFAF percaya dan menganggap Terdakwa layak untuk menerima kredit, dan Terdakwa diminta untuk melengkapi dokumen dan pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah semua administrasi selesai, maka Terdakwa secara hukum diberikan hak untuk menguasai Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV tersebut, dan Terdakwa diberikan kewajiban hukum untuk melakukan pelunasan pembelian sepeda motor tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran kredit, dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap angsurannya, dan pada tanggal 18 Desember 2024 dilakukan akad kredit dan penyerahan unit sepeda motor tersebut dari pihak PT FIF selaku kreditur kepada Terdakwa sebagai debitur, setelah Terdakwa memperoleh 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV, Terdakwa kemudian membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara,  kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada SUHARDI (DPO) sesuai niat awal Terdakwa, dan PT FIF mengetahui hal tersebut dan melaporkan Terdakwa ke Polres Bengkulu Utara------------------------------------------------------------------------------------.

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm) mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian sebesar Rp. 53.550.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)----------------------------------------------------------------------------------.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

ATAU

      KEDUA

             Bahwa terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----Berawal pada bulan November tahun 2024, Terdakwa HERMANTO mengajukan permohonan pembelian Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Bengkulu,  dengan metode pembayaran angsuran/kredit, yang mana terhadap permohonan kredit tersebut PT FIF menugaskan Saksi MUHAMMAD AFAF FIRAS selaku FV (FIELD VERIFIER) di PT FIF Pos Argamakmur untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memverifikasi data atau informasi dari pelanggan, termasuk data permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tujuannya adalah untuk menentukan apakah Terdakwa layak untuk menerima fasilitas kredit pembiayaan sepeda motor dari PT FIF,  dan sekitar bulan Desember tahun 2024 Saksi MUHAMMAD AFAF melakukan cek survei di kediaman Terdakwa, kemudian setelah dinyatakan layak mendapatkan kredit berdasarkan penilaian oleh Saksi MUHAMMAD AFAF, maka selanjutnya Terdakwa diminta untuk melengkapi dokumen pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah semua administrasi selesai, maka Terdakwa secara hukum diberikan hak untuk menguasai Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV tersebut, dan Terdakwa diberikan kewajiban hukum untuk melakukan pelunasan pembelian sepeda motor tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran kredit, dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap angsurannya, selain itu Terdakwa juga dilarang untuk mengubah status hukum sepeda motor tersebut baik menjual, menggadai, atau menyewakan,  yang mana Terdakwa setuju dengan dan siap memenuhi segala kewajibannya tersebut, sehingga pengajuan berkas kredit Terdakwa disetujui, dan pada tanggal 18 Desember 2024 dilakukan akad kredit dan penyerahan unit sepeda motor tersebut dari pihak PT FIF selaku kreditur kepada Terdakwa sebagai debitur, setelah Terdakwa memperoleh 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV, Terdakwa kemudian membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa kemudian memindahtangankan/menyerahkan sepeda motor tersebut kepada teman Terdakwa, yang bernama SUHARDI (DPO) tanpa persetujuan debitur dalam hal ini PT FIF Cabang Bengkulu, dan PT FIF mengetahui hal tersebut dikarenakan Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar anggsuran sejak dari bulan pertama, sehingga pada tanggal 24 Juni 2025 Saksi YOVI MONICA selaku Kolektor dari PT FIF mendatangi rumah Terdakwa, dan mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV sudah tidak lagi dalam penguasaan Terdakwa karena sudah dipindahtangankan kepada Sdr. SUHARDI, kemudian Saksi YOVI MONICA melaporkan hal tersebut kepada Saksi RINTO CEARLOBIS selaku koordinator cabang PT. FIF Bengkulu,  yang mana selanjutnya Saksi RINTO CEARLOBIS melalporkan Terdakwa ke Polres Bengkulu Utara---------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm) mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian sebesar Rp. 53.550.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)-----------------------------------------------------------------------------------.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

ATAU

      KETIGA

             Bahwa terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----Berawal pada bulan November tahun 2024, Terdakwa HERMANTO mengajukan permohonan pembelian Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Bengkulu,  dengan metode pembayaran angsuran/kredit, yang mana terhadap permohonan kredit tersebut pPT FIF menugaskan Saksi MUHAMMAD AFAF FIRAS selaku FV (FIALD VERIFIER) di PT FIF Pos Argamakmur untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memverifikasi data atau informasi dari pelanggan, termasuk data permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tujuannya adalah untuk menentukan apakah Terdakwa layak untuk menerima fasilitas kredit pembiayaan sepeda motor dari PT FIF,  dan sekitar bulan Desember tahun 2024 Saksi MUHAMMAD AFAF melakukan cek survei di kediaman Terdakwa, kemudian setelah dinyatakan layak mendapatkan pembiayaan kredit berdasarkan penilaian oleh Saksi MUHAMMAD AFAF, maka selanjutnya antara PT. FIF dan Terdakwa sepakat untuk menyusun surat perjanjian kredit dalam bentuk akta jaminan fidusia yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara PT. FIF selaku Penerima Fidusia dan Terdakwa selaku pemberi Fidusia, setelah semua administrasi selesai, maka Terdakwa secara hukum diberikan hak untuk menguasai Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV tersebut, dan Terdakwa diberikan kewajiban hukum untuk melakukan pelunasan pembelian sepeda motor tersebut dengan cara mengangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran kredit, dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap angsurannya, selain itu Terdakwa juga dilarang untuk mengubah status hukum sepeda motor tersebut baik menjual, menggadai, atau menyewakan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,  yang mana Terdakwa setuju dengan dan siap memenuhi segala kewajibannya tersebut, sehingga pada tanggal 18 Desember 2024, dilakukan akad kredit dan penyerahan unit sepeda motor tersebut dari pihak PT FIF selaku kreditur kepada Terdakwa sebagai debitur, setelah Terdakwa memperoleh 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV, Terdakwa kemudian membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Terdakwa kemudian memindahtangankan/menyerahkan sepeda motor tersebut kepada teman Terdakwa, yang bernama SUHARDI (DPO) tanpa persetujuan dari pernerima fidusia PT FIF Cabang Bengkulu, dan PT FIF mengetahui hal tersebut dikarenakan Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar anggsuran sejak dari bulan pertama, sehingga pada tanggal 24 Juni 2025 Saksi YOVI MONICA selaku Kolektor dari PT FIF mendatangi rumah Terdakwa, dan mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis ADV sudah tidak lagi dalam penguasaan Terdakwa karena sudah dipindahtangankan kepada Sdr. SUHARDI, kemudian Saksi YOVI MONICA melaporkan hal tersebut kepada Saksi RINTO CEARLOBIS selaku koordinator cabang PT. FIF Bengkulu,  yang mana selanjutnya Saksi RINTO CEARLOBIS melaporkan Terdakwa ke Polres Bengkulu Utara------

 

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANTO Als HER Bin TAUPIK (Alm) mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian sebesar Rp. 53.550.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)------------------------------------------------------------------------------------

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya