Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Agm Deni Hartanto S.H. NURHASAN HR Bin Almarhum HARMIN RASUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/L.7.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHASAN HR Bin Almarhum HARMIN RASUL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HARSANA, S.H.NURHASAN HR Bin Almarhum HARMIN RASUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

         Bahwa terdakwa NURHASAN, HR Bin HARMIN RASUL (Alm) pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari terdakwa mendapatkan informasi bahwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) tidak mempunyai HGU dan IUP dari Gubernur, mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa melalui akun Tiktok dan Facebook milik terdakwa memposting tulisan yang tidak benar agar diketahui masyaraka yakni :

Di akun Tiktok dengan username : @nurhasan.hr Pada tanggal 29 September 2025 terdakwa memposting foto yang menyatakan bahwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) illegal dengan isi postingan : yang berjudul “Buah duku buah kedondong PT. RAA Ilegal dong” dan Pada tanggal 24 September 2025 dengan postingan video dengan judul “Perkebunan ILEGAL PT. Riau Agrindo Agung”

Di akun Tiktok dengan username : @nurhasan5582, pada tanggal 23 September 2025 terdakwa memposting video yang menyebutkan “RAA adalah PT Ilegal” dan akun TikTok @nur.hasan5176   dengan URL   : https://www.tiktok.com/@nur.hasan5176/video/7560653228858182924, dalam konten video tertulis “PT Riau Agrindo Agung beraktivitas secara ilegal 17 Tahun tanpa tersentuh hukum, kejahatan perkebunan luar biasa di Back oknum tertentu wahai Presiden”.

Kemudian di akun Favebook atas nama Nur Hasan pada tanggal 26 September 2025 terdakwa memposting foto yang bertulisan “ PT . Riau Agrindo Agung perkebunan illegal sekira 17 tahun beroperasi tidak tersentuh Hukum macet macet” dan pada tanggal 26 September 2025 terdakwa memuat tulisan “Azas investor adalah mensejahterahkan masyarakat sekitar namun beda investor PT. Riau Agrindo Agung lokasi Bengkulu Tengah merusak kebun warga sekitar ratusan Hektar dengan Kacang Makuna dan menanam Kelapa Sawit di daerah aliran sungai besar membuat bangunan jembatan beton diatas daerah aliran sungai (DAS) inilah risiko kalau dibiarkan perkebunan Ilegal beraktivitas negara rugi sektor pendapatan masyarakat rugi Plasma 20% lingkungan rugi karyawan rugi di PHK tanpa pesangon aktivitas haram pasti membawa mudarat bukan manfaat hanya segelintir oknum yang diuntungkan”

Pada pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa memposting dan membagikan tautan di Akun               Facebook                “NUR               HASAN”               dengan                tautan https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/17189/legalitas-iup-pt-raa-belum-jelas-warga ancam-tutup-lahan#goog rewarded dengan judul postingan  “Legalitas IUP PT RAA Belum Jelas, Warga Ancam Tutup Lahan”.

Selanjutnya     tanggal     27     Agustus     2025     NURHASAN    membagikan     tautan     : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/17219/masyarakat-ancam-blokade-jalan-pt-raa-tuding-perusahaan-abai-dan-ilegal-begini-alasannya         dengan        judul        pemberitaan “Masyarakat Ancam Blokade Jalan PT RAA, Tuding Perusahaan Abai dan Ilegal, Begini Alasannya”.

Bahwa terdakwa memposting video/gambar/file dokumen di akun Facebook dan akun Tiktok milik terdakwa tersebut dapat dilihat/diketahui masyarakat, sehingga akibat postingan terdakwa membuat masyarakat/warga sekitar terpengaruh dengan berita tersebut dan membuat warga sekitar menduduki/menguasai lahan sawit milik PT.RAA secara paksa dan melakukan pemblokiran jalan umum yang merupakan jalan utama masuk ke jalan kebun di lahan PT. RAA di jalan Desa Pematang Tiga dengan cara di Portal menggunakan besi pada bagian jalan utama

Bahwa Perkataan dan perbuatan terdakwa dimedia sosial yang menuduh PT. Riau Agrindo Agung (RAA) tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, padahal faktanya PT. RAA memiliki legalitas lengkap dan melaksanakan kewajiban pajaknya, merupakan tuduhan tidak benar yang merendahkan reputasi perusahaan di hadapan publik .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) mengalami kerugian dimana aktivitas di PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) menjadi berhenti, pengiriman buah sawit tidak bisa dilakukan sehingga buah sawit yang menumpuk menjadi busuk, akibat pemblokiran jalan masuk ke area PT. RAA.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DORIS MONICA SARI TURNIP, STP., M.Si , Ahli dari Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 bahwa IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan. Maka IUP yang dimiliki PT. Riau Agrindo Agung masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan. Bahwa PT PT. Riau Agrindo Agung telah memiliki Akta Pendirian Perusahaan, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan Hak Atas Tanah masih dalam proses di Kementerian ATR/ BPN mengacu/telah sesuai pada peraturan perundangan di bidang pertanahan. Perusahaan dapat dianggap melanggar aturan hukum apabila dalam melakukan usaha perkebunan sudah tidak sesuai lagi dengan perizinan berusaha dan hak atas tanah yang telah diberikan.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. APRIYANTI WIDIANSYAH, SS, M.Pd Binti AMIRSYAH (Ahli Bahasa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA) bahwa Perkataan dan perbuatan saudara NURHASAN yang menuduh PT. Riau Agrindo Agung tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, padahal faktanya PT. RAA memiliki legalitas lengkap dan melaksanakan kewajiban pajaknya, merupakan bentuk ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik perusahaan dan/atau pemilik perusahaan. Secara bahasa, tuduhan tidak benar yang merendahkan reputasi perusahaan di hadapan publik secara jelas termasuk definisi “mencemarkan nama baik”.

 

             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

 

Atau Kedua

           Bahwa terdakwa NURHASAN, HR Bin HARMIN RASUL (Alm) pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2026 sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  bertempat di PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkansuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

Bahwa berawal dari terdakwa mendapatkan informasi bahwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) tidak mempunyai HGU dan IUP dari Gubernur, mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa melalui akun Tiktok dan Facebook milik terdakwa memposting tulisan yang tidak benar agar diketahui masyaraka yakni :

  • Di akun Tiktok dengan username : @nurhasan.hr Pada tanggal 29 September 2025 terdakwa memposting foto yang menyatakan bahwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) illegal dengan isi postingan : yang berjudul “Buah duku buah kedondong PT. RAA Ilegal dong” dan Pada tanggal 24 September 2025 dengan postingan video dengan judul “Perkebunan ILEGAL PT. Riau Agrindo Agung”
  • Di akun Tiktok dengan username : @nurhasan5582, pada tanggal 23 September 2025 terdakwa memposting video yang menyebutkan “RAA adalah PT Ilegal” dan akun TikTok @nur.hasan5176                                 dengan                                 URL    https://www.tiktok.com/@nur.hasan5176/video/7560653228858182924, dalam konten video tertulis “PT Riau Agrindo Agung beraktivitas secara ilegal 17 Tahun tanpa tersentuh hukum, kejahatan perkebunan luar biasa di Back oknum tertentu wahai Presiden”.

Kemudian di akun Favebook atas nama Nur Hasan pada tanggal 26 September 2025 terdakwa memposting foto yang bertulisan “ PT . Riau Agrindo Agung perkebunan illegal sekira 17 tahun beroperasi tidak tersentuh Hukum macet macet” dan pada tanggal 26 September 2025 terdakwa memuat tulisan “Azas investor adalah mensejahterahkan masyarakat sekitar namun beda investor PT. Riau Agrindo Agung lokasi Bengkulu Tengah merusak kebun warga sekitar ratusan Hektar dengan Kacang Makuna dan menanam Kelapa Sawit di daerah aliran sungai besar membuat bangunan jembatan beton diatas daerah aliran sungai (DAS) inilah risiko kalau dibiarkan perkebunan Ilegal beraktivitas negara rugi sektor pendapatan masyarakat rugi Plasma 20% lingkungan rugi karyawan rugi di PHK tanpa pesangon aktivitas haram pasti membawa mudarat bukan manfaat hanya segelintir oknum yang diuntungkan”

Pada pada tanggal 26 Agustus 2025 terdakwa memposting dan membagikan tautan di Akun               Facebook                “NUR               HASAN”               dengan                tautan https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/17189/legalitas-iup-pt-raa-belum-jelas-warga ancam-tutup-lahan#goog rewarded dengan judul postingan                   “Legalitas IUP PT RAA Belum Jelas, Warga Ancam Tutup Lahan”.

Selanjutnya     tanggal     27     Agustus     2025     NURHASAN    membagikan     tautan     : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/17219/masyarakat-ancam-blokade-jalan-pt-raa-tuding-perusahaan-abai-dan-ilegal-begini-alasannya         dengan        judul        pemberitaan “Masyarakat Ancam Blokade Jalan PT RAA, Tuding Perusahaan Abai dan Ilegal, Begini Alasannya”.

Bahwa terdakwa memposting video/gambar/file dokumen di akun Facebook dan akun Tiktok milik terdakwa tersebut dapat dilihat/diketahui masyarakat, sehingga akibat postingan terdakwa membuat masyarakat/warga sekitar terpengaruh dengan berita tersebut dan membuat warga sekitar menduduki/menguasai lahan sawit milik PT.RAA secara paksa dan melakukan pemblokiran jalan umum yang merupakan jalan utama masuk ke jalan kebun di lahan PT. RAA di jalan Desa Pematang Tiga dengan cara di Portal menggunakan besi pada bagian jalan utama

Bahwa Perkataan dan perbuatan terdakwa dimedia sosial yang menuduh PT. Riau Agrindo Agung (RAA) tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, padahal faktanya PT. RAA memiliki legalitas lengkap dan melaksanakan kewajiban pajaknya, merupakan tuduhan tidak benar yang merendahkan reputasi perusahaan di hadapan publik .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) mengalami kerugian dimana aktivitas di PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA) menjadi berhenti, pengiriman buah sawit tidak bisa dilakukan sehingga buah sawit yang menumpuk menjadi busuk, akibat pemblokiran jalan masuk ke area PT. RAA.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DORIS MONICA SARI TURNIP, STP., M.Si , Ahli dari Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 bahwa IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan. Maka IUP yang dimiliki PT. Riau Agrindo Agung masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan atau pencabutan. Bahwa PT PT. Riau Agrindo Agung telah memiliki Akta Pendirian Perusahaan, izin lokasi, izin usaha perkebunan dan Hak Atas Tanah masih dalam proses di Kementerian ATR/ BPN mengacu/telah sesuai pada peraturan perundangan di bidang pertanahan. Perusahaan dapat dianggap melanggar aturan hukum apabila dalam melakukan usaha perkebunan sudah tidak sesuai lagi dengan perizinan berusaha dan hak atas tanah yang telah diberikan.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. APRIYANTI WIDIANSYAH, SS, M.Pd Binti AMIRSYAH (Ahli Bahasa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA) bahwa Perkataan dan perbuatan saudara NURHASAN yang menuduh PT. Riau Agrindo Agung tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, padahal faktanya PT. RAA memiliki legalitas lengkap dan melaksanakan kewajiban pajaknya, merupakan bentuk ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik perusahaan dan/atau pemilik perusahaan. Secara bahasa, tuduhan tidak benar yang merendahkan reputasi perusahaan di hadapan publik secara jelas termasuk definisi “mencemarkan nama baik”.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya