Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. NASIRWAN Alias BUYUNG Bin Almarhum HOSEN SABANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/L.7.19/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIRWAN Alias BUYUNG Bin Almarhum HOSEN SABANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa NASIRWAN Als BUYUNG Bin HOSEN SABANA (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Tengah Padang Kecamatan talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi bersama saksi Ari menggunakan Kendaraan roda empat merk isuzu panther jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9047 AP untuk mengantar 10 (sepuluh) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter kepada sdr. Agung, kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Tengah Padang Kecamatan talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa diberhentikan dan dilakukan penangkapan oleh anggota unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, kemudian didalam Kendaraan roda empat merk isuzu panther jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9047 AP ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) jerigen - ukuran 35 (tiga puluh lima) lier Bbm jenis solar warna biru berisikan masing-masing jerigen sekira 33 liter. Selanjutnya anggota unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, lalu ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) drum warna biru berisikan bbm solar sekira 165 liter;

1 (satu) drum warna biru berisikan bbm solar sekira 30 liter;

1 (satu) jerigen ukuran 35 liter warna biru berisikan solar sekira 33 liter;

3 (tiga) jerigen ukuran 35 warna putih berisikan solar sekira 33 liter;

1(satu) jerigen ukuran 15 liter warna putih berisikan solar sekira 12 liter;

1 (satu) jerigen ukuran 35 liter warna putih berisikan solar sekira 10 liter;

6 (enam) jerigen ukuran 35 liter warna putih dalam kondisi kosong. 3 (tiga) jerigen ukuran 10 liter warna putih dalam kondisi kosong ;

1 (satu) jerigen ukuran 10 liter warna merah dalam kondisi kosong ;

2 (dua) jerigen ukuran 5 liter warna merah dalam kondisi kosong ;

1 (satu) jerigen ukuran 20 liter warna putih dalam kondisi kosong ;

1 (satu) selang warna putih dengan panjang sekira 1,5 meter ;

2 (dua) corong warna merah dan warna hijau;

2 (dua) saringan warna hijau dan biru ;

1 (satu) centong atau gayung warna hijau ;

2 (dua) ember atau baskom warna hitam. Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis Bio Solar tersebut dari SPBU 24.383.06 Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan SPBU 24.383.35. Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;

Bahwa Terdakwa mengisi BBM jenis Solar bersubsidi dengan cara menggunakan barcode kendaraan sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdakwa gunakan untuk mengantri di SPBU, bahwa setelah mendapatkan BBM jenis Solar, kemudian BBM jenis solar tersebut dipindahkan terdakwa dari tanki Kendaraan roda empat merk isuzu panther jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9047 AP telah dimodifikasi oleh Terdakwa yang volume kapasitas awal berkapasitas 45 (empat puluh lima liter) menjadi 60 (enam puluh) liter kedalam ember (baskom) lalu Terdakwa pindahkan lagi kedalam jerigen menggunakan corong dan centong (gayung), kemudian terdakwa juga memindahkan bbm jenis solar kedalam Drum warna biru menggunakan centong (gayung) melalui corong.

Bahwa selain menggunakan Kendaraan roda empat merk isuzu panther jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9047 AP terdakwa juga menggunakan kendaraan jenis minibus merk isuzu panther warna coklat dengan Nomor polisi BD 1059 AD dan menggunakan beberapa barcode lainnya milik orang lain untuk mengisi bahan bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Bahwa terdapat 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) liter bahan bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Nota Pembayaran yang dibuat oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU-24.383.15. Pondok Kelapa tanggal 17 April 2026 guna kepentingan penyidikan dalam hal penyitaan dan penanganan barang bukti yang mana barang bukti BBM jenis bio solar yang apabila tidak dilakukan perubahan bentuk maka barang bukti tersebut (bio solar sebanyak 679 liter) akan menguap sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan perubahan bentuk barang bukti menjadi uang dengan cara dilakukan penjualan BBM jenis bio solar sebanyak 679 liter x Rp 6.558 = Rp. 4.452.882,- (empat juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah). Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi tersebut di PBU 24.383.06 Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan SPBU 24.383.35. Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per liter dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per jerigen dengan kapasitas 33 liter, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar sekira Rp. 2.896,- (dua ribu delapan ratus sembilam puluh enam rupiah) per liter.

Bahwa terdakwa telah melakukan Niaga dan Pengangkutan serta penjualan BBM Jenis Solar Subsidi tersebut selama 1 (satu) tahun.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah tersebut. Bahwa ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipekerjakan pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yakni Christian Tanuwijaya menerangkan yang berhak mendistribusikan BBM jenis solar yang disubsidi dalam hal ini jenis bahan bakar Minyak Tertentu Minyak Solar adalah Badan Usaha Penugasan yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo. Badan usaha wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan Menteri energi dan sumber daya Mineral cq. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Bahan Bakar Minyak( BBM) titik serah untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar adalah Penyalur sehingga konsumen pengguna akhir membeli di penyalur dan tidak diperbolehkan menjual belikan kembali Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam dalam Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka 9 Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya