Berdasarkan uraian tersebut diatas, Saya sebagai Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan kiranya memanggil Pemohon pada hari sidang yang telah ditetapkan dan berkenan kiranya menetapkan sebagai berikut ;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian RUHIM yang lahir di Bajak I pada 01 Agustus 1924. Dan telah meninggal dunia di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung pada tanggal 14 April 2014.
3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mencatatkan tentang Akta Kematian RUHIM tersebut sebagaimana mestinya.
4. Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon.
Demikianlah Permohonan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |