| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM dari
PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
(Onrechtmatige Daad) ;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil total sebesar Rp 3.050.000.000,- (tiga milyar lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
a) Kerugian Materiil : BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH PENGGUGAT DALAM MENAGIH JANJI TERGUGAT UNTUK MENEPATI JANJINYA YAITU BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGGUGAT, YANG MELIPUTI BIAYA PERJALANAN DARI SURABAYA KE BENGKULU, BENGKULU KE BENGKULU TENGAH, BENGKULU KE PN ARGAMAKMUR, BIAYA MENCOBA MENGHUBUNGI TERGUGAT, BIAYA MENYELESAIKAN PERMASALAHAN INI MELALUI PENGADILAN DAN/ATAU JALUR HUKUM LAINYA, DAN DIBERHENTIKANNYA PENGGUGAT DARI PEKERJAAN yang
jika dihitung telah mencapai dengan total sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Kerugian Immateriil : MEMBUAT HUBUNGAN PENGGUGAT DENGAN KELUARGA MENJADI BERANTAKAN, PENGGUGAT MENJADI TRAUMA BERKEPANJANGAN, TERGANGGUNYA PEKERJAAN DAN KEHIDUPAN PENGGUGAT, TERPAKSANYA PENGGUGAT MAU MELAKUKAN HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTERI DENGAN TERGUGAT, TIDAK DIPENUHINYA JANJI TERGUGAT UNTUK MENIKAHI PENGGUGAT, PENGHINAAN DAN/ATAU KEKERASAN SECARA PSIKIS/VERBAL YANG DILAKUKAN PENGGUGAT, DAN MEMBUAT PENGGUGAT SEMAKIN TIDAK BERANI DEKAT ATAU MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PRIA MANAPUN SEHINGGA BERDAMPAK SEMAKIN LAMANYA PENGGUGAT BISA
MENIKAH, yang jika dihitung telah mencapai dengan total sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa :
a. Sebuah Kendaraan Bermotor Roda Empat Merek Honda dengan No. Pol : L 1213 OS yang merupakan milik TERGUGAT ;
b. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang terletak, tertanam dan tertancap diatasnya yang karena sifatnya dikenal sebagai benda tidak bergerak, yang beralamat di Bajak I Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang merupakan milik dari orang tua TERGUGAT.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
a. Sebuah Kendaraan Bermotor Roda Empat Merek Honda dengan No. Pol : L 1213 OS yang merupakan milik TERGUGAT ;
b. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang terletak, tertanam dan tertancap diatasnya yang karena sifatnya dikenal sebagai benda tidak bergerak, yang beralamat di Bajak I Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang merupakan milik dari orang tua TERGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan kelalaian, apabila TERGUGAT terlambat atau lalai untuk melaksanakan isi putusan a quo, baik sebagian atau seluruhnya terhitung sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan seluruhnya ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan seketika terlebih dahulu (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|