Bahwa terdakwa DONANG OMSI Bin UJANG KURNIAWAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib di Blok C 5 Divisi 03 PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) wilayah Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan tindak pidana Pencurian Ringan atau Pengelapan Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. RAA (RIAU AGRINDO AGUNG) dengan berat sekira 55 Kg (lima puluh lima kilogram) dan kerugian sekira sebesar 199.980 (seratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah) adapun kronologis kejadian sebagai tersebut:
- Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 11.300 wib Terdakwa pergi dari rumah menuju perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tepatnya di Divisi III Blok C wilayah Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan ialah untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang mana pada saat terdakwa berangkat dari rumah terdakwa membawa 1 (satu) bilah dodos tandan buah sawit untuk mengambil tandan buah sawit tersebut.
- Setelah Terdakwa sampai lokasi di Divisi III Blok C Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa langsung mencari pohon sawit yang tandan buah sawitnya telah masak dan setelah menemukan pohon sawit yang tandan buah sawitnya telah masak Terdakwa langsung memanen tandan buah sawit yang telah masak tersebut dari atas pohon nya dengan menggunakan 1 (satu) bilah dodos sawit.
- Setelah terdakwa menjatuhkan 2 (dua) buah tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG yang telah masak kemudian terdakwa melihat ada anggota keamanan dari pihak PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang sedang berpatroli dan anggota keamanan tersebut langsung mengamankan terdakwa kemudian terdakwa langsung di tanyakan sama pihak keamanan PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dan terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa ianya mengambil tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG ( RAA).
- Setelah terdakwa dibawa ke kantor perusahaan PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) pihak perusahaan dari PT RAA langsung membawa terdakwa ke Polres Bengkulu Tengah.
- Terdakwa sudah mempunyai niat di karenakan terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 pada saat terdakwa sedang duduk di teras rumah terdakwa melilhat baju anak terdakwa pulang dari sekolah yang mana saat itu terdakwa melihat baju seragam sekolah anak terdakwa tersebut yang sudah robek;
- Terdakwa DONANG OMSI Bin UJANG KURNIAWAN merupakan karyawan dari PT RAA sejak tahun 2018 yang bertugas sebagai karyawan pemanen di perusahaan perkebunan tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil 2 (dua) tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut bukan atas perintah dari pihak PT RAA dan terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada PT RAA untuk mengambil tandan buah sawit di Divisi III Blok C Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah;
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengabil tandan buah sawit milik PT RAA adalah untuk dimiliki dan selanjutnya akan terdakwa jual untuk memproleh uang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana atau Pasal 373 KUHPidana |