| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2026/PN Agm | Deni Hartanto S.H. | ALFIAN Bin GATMIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1691/L.7.19/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ALFIAN Bin GATMIR pada hari kamis tanggal 23 April 2026 pukul 09.30 WIB sampai dengan pada hari selasa tanggal 16 Juni 2026 pukul 13.30 WIB sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April s/d Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian pertama di Desa Talang Empat , Kec Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kejadian kedua di Desa Lagan Bungin Kec. Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Kejadian ketiga di Desa Kancing, Kec Karang tinggi Kab Bengkulu tengah, Kejadian keempat di Desa Pelajau, Kec Karang Tinggi, Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil.”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Kejadian pertama pada hari kamis tanggal 23 April 2026 di DesaTalang Empat Kec. Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, terdakwa berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian dirumah-rumah yang menurut Terdakwa rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa berangkat tersebut Terdakwa sudah membawa alat bantu yang akan terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri terdakwa untuk terdakwa berjaga-jaga dan terdakwa berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah terdakwa sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya terdakwa di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa melihat ada 1 (satu) buah warung milik saksi korban korban Istiqomah yang sekaligus rumah yang berada di pinggir jalan raya di Desa Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah yang menurut terdakwa kosong dikarenakan warung tersebut tergembok dari luar. Kemudian terdakwa pun melintasi warung tersebut sebanyak 2 (dua) kali untuk memastikan bahwa warung tersebut memang benar-benar kosong, kemudian terdakwa pun langsung memutar arah motor terdakwa menuju ke warung tersebut. Setelah terdakwa berada di depan warung tersebut terdakwa pun langsung memarkirkan motor terdakwa dipinggir jalan disamping warung sekaligus rumah tersebut, kemudian setelah itu terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri terdakwa dan langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah pintu tersebut terbuka terdakwa langsung masuk dan mencari barang-barang yang menurut terdakwa berharga dan bisa terdakwa bawa atau terdakwa curi. Kemudian terdakwa melihat ada beberapa bungkus rokok yang saat itu berada di etalase melihat hal tersebut terdakwa pun langsung mengambil beberapa jenis rokok tersebut yang Terdakwa sudah lupa jumlahnya yang menurut seingat terdakwa jumlah dari rokok tersebut sekitar 25 (dua puluh lima) bungkus, kemudian terdakwa melihat dibagian dapur dan melihat ada 2 dua buah tabung gas dengan berat 3 (tiga) kilogram dan terdakwa pun langsung mengambilnya, kemudian setelah menurut terdakwa barang-barang yang terdakwa ambil tersebut sudah cukup terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah terdakwa yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu kemudian terhadap barang barang yang telah Terdakwa ambil tersebut untuk beberapa jenis rokok terdakwa nikmati atau hisap sendiri dan untuk 2 (dua) buah tabung gas terdakwa bawa dan terdakwa simpan dirumah terdakwa; Bahwa saksi korban istiqomah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) Bahwa kejadian kedua pada selasa 12 Mei 2026 pukul 10.30 wib di Desa di Desa Lagan Bungin, Kec Semidang lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah mertua terdakwa yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian dirumah-rumah yang menurut Terdakwa rumah tersebut kosong yang mana pada saat Terdakwa berangkat tersebut Terdakwa sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk Terdakwa berjaga-jaga dan Terdakwa berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat terdakwa menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Lagan Bungin Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa melihat ada 1 (satu) buah rumah panggung yang berada di Desa Lagan Bungin Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah milik saksi korban Herwandi yang menurut Terdakwa kosong atau tidak ada orang yang berada didalam rumah tersebut. terdakwa pun melintasi rumah tersebut beberapa kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian terdakwa pun langsung memutar arah motor terdakwa menuju ke rumah tersebut. Setelah terdakwa berada di depan rumah tersebut terdakwa pun langsung memarkirkan motor terdakwa dipinggir jalan, dan Terdakwa pun Jalan kaki menuju ke rumah tersebut. Setelah Terdakwa sampai di rumah panggung tersebut Terdakwa pun langsung menaiki tangga di rumah panggung tersebut dan melihat pintu rumah panggung tersebut terkunci gembok dari luar, setelah itu Terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa dan langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa , setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa langsung masuk dan mencari barang-barang yang menurut Terdakwa berharga dan bisa Terdakwa bawa atau Terdakwa curi. Kemudian Terdakwa melihat ada beras dengan berat sekira 10 (sepuluh) kg yang berada diruang tamu Terdakwa langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar rumah tersebut dan mencari barang berharga lainya yang mana pada saat didalam kamar Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas yang mana didalam salah satu tas tersebut ada uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk alexandre christie, setelah Terdakwa mengambil barang tersebut Terdakwa melihat dibagian dapur dan melihat ada 1 satu buah tabung gas dengan berat 3 (tiga) kilogram dan terdakwa pun langsung mengambilnya, kemudian setelah menurut Terdakwa barang-barang yan Terdakwa ambil tersebut sudah cukup terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah terdakwa , kemudian pada saat diperjalanan pulang Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan merasa bahwa 3 (tiga) buah tas yang Terdakwa ambil sebelumnya tidak Terdakwa butuhkan terdakwa pun langsung membuang tas tersebut, setelah itu Terdakwa kembali langsung menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu; Bahwa saksi korban Herwandi mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah. Bahwa Kejadian ketiga pada hari sabtu 13 Juni 2026 pukul 09.00 wib di Desa Kancing, Kec Karang tinggi Kab Bengkulu tengah, Terdakwa berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian kembali dirumah-rumah yang menurut Terdakwa rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa berangkat tersebut Terdakwa sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk Terdakwa berjaga-jaga dan Terdakwa berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah rumah yang berada di pinggir jalan raya di Desa Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah milik saksi korban Chorie Utari yang menurut Terdakwa kosong dikarenakan rumah tersebut tergembok dari luar. Kemudian Terdakwa pun melintasi rumah tersebut sebanyak 1 (satu) kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian Terdakwa pun langsung memutar arah motor Terdakwa menuju ke rumah tersebut. Setelah Terdakwa berada di depan rumah tersebut Terdakwa pun langsung memarkirkan motor Terdakwa dipinggir jalan didepan rumah tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa dan 1 (satu) bilah pisau dan langsung mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa , setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju kedalam kamar dan mencari barang-barang yang menurut Terdakwa berharga dan bisa Terdakwa bawa atau Terdakwa curi. Kemudian didalam kamar Terdakwa melihat ada lemari dan terdakwa pun membuka lemari tersebut kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, kemudian Terdakwa kembali mencari barang-barang yang bisa Terdakwa curi akan tetapi Terdakwa tidak ada lagi menemukan apapun setelah itu Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu. kemudian terhadap uang yang telah Terdakwa ambil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari serta bermain judi online Bahwa kerugian saksi korban Chorie Utari mengalami kerugian materil sebsar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) Bahwa Kejadian keempat di Desa Pelajau, Kec Karang Tinggi, Kab Bengkulu Tengah . Terdakwa berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian kembali dirumah-rumah yang menurut Terdakwa rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa berangkat tersebut Terdakwa sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk Terdakwa berjaga-jaga dan Terdakwa berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah rumah yang berada di pinggir jalan di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah milik saksi korban Asnawi yang menurut Terdakwa kosong dikarenakan rumah tersebut tergembok dari luar. Kemudian Terdakwa pun melintasi rumah tersebut sebanyak 1 (satu) kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian Terdakwa pun langsung memutar arah motor Terdakwa menuju ke belakang rumah tersebut. Setelah Terdakwa berada di belakang rumah tersebut Terdakwa pun langsung memarkirkan motor Terdakwa diperkebunan sawit, kemudian setelah itu Terdakwa pun langsung membawa 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa dan langsung mencongkel pintu belakang rumah tersebut yang mana pintu belakang dari rumah tersebut hanya tertutup dengan 1 (satu) buah paku, dan terdakwa pun langsung masuk kedalam rumah tersebut pada saat didalam rumah terdakwa pun langsung mencongkel gembok di pintu kamar yang pertama yang ada didalam rumah tersebut setelah didalam kamar Terdakwa mencari barang-barang yang bisa Terdakwa curi dan terdakwa pun membuka lemari dengan cara mencongkel dan Terdakwa melihat ada tas yang berada didalam lemari tersebut akan tetapi Terdakwa belum menemukan barang-barang yang menurut Terdakwa bisa Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa kembali mencongkel gembok pintu kamar yang kedua atau kamar dibagian depan, setelah pintu kamar tersebut terbuka Terdakwa kembali mencari barang-barang yang bisa Terdakwa curi kemudian Terdakwa membuka lemari plastik yang ada didalam kamar tersebut pada saat Terdakwa membuka lemari tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas dompet warna merah yang saat itu berisikan uang tunai, kemudian setelah Terdakwa menemukan uang tunai tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi sembari membawa 1 (satu) buah tas dompet warna merah yang berisikan uang tunai tersebut dan pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Pondok Kubang dikarenakan menurut Terdakwa sudah aman Terdakwa berhenti dan menghitung uang tunai yang telah Terdakwa ambil tersebut yang mana setelah Terdakwa hitung uang tersebut berjumlah Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pun langsung menyimpan uang tersebut dan terhadap 1 (satu) buah tas dompet warna merah yang menurut Terdakwa tidak ada harganya dan tas tersebut langsung Terdakwa buah di pinggir jalan di Desa Pondok Kubang, kemudian terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu kemudian terhadap uang tunai yang telah Terdakwa ambil tersebut Terdakwa gunakan untuk berpoya-poya dengan memasuki tempat hiburan malam serta bermain judi online Bahwa saksi korban Asnawi mengalami kerugian materil sebsar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
