| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 133/Pid.Sus/2026/PN Agm | DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. | CHANDRA FAHRUL LIAN SYAH Bin LUKMAN HAKIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1688/L.7.19/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa CHANDRA FAHJRUL LIAN SYAH BIN LUKMAN HAKIM pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-- ? Bahwa hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian sekira pukul 14.40 WIB di Terminal Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dalam plastik bening klip merah dimasukan kedalam sedotan pop ice warna kuning dengan berat bersih Narkotika 0,10 gram ; 2) 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan No Pol BD 5434 QH No Mesin. JMH1E1261689 No Ka. MH1JMH1765K263268.; 3) 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C15 warna Biru dengan No Kartu 085135809070 IMEI | 865736044556259 IMEI II 865736044556242; 4) 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor 22453143. an. JUNAL dengan No Pol BD 5434 QH No Mesin. JMH1E1261689 No Ka. MH1JMH1765K263268.; Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. ? Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dalam plastik bening klip merah dimasukan kedalam sedotan pop ice warna kuning dengan berat bersih Narkotika 0,10 gram ditemukan di tangan Terdakwa; ? Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara membeli dengan Sdra. Val (DPO) pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026; ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu Nomor:151/60714.00/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti adalah sebanyak 0.10 (nol koma sepuluh) gram. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0215 tanggal 26 Mei 2026 dengan kesimpulan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor:BAP/114/V/2026/Rumkit tanggal 22 Mei 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa CHANDRA FAHJRUL LIAN SYAH BIN LUKMAN HAKIM dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan amphetamine dan metamphetamin. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa CHANDRA FAHJRUL LIAN SYAH BIN LUKMAN HAKIM pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- ? Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.40 WIB anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah adanya peredaran narkotika di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. ? Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara membeli dengan Sdra. Val (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Sdra. Val (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dilokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa; ? Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa sudah menggunakan narkotika yang diapat dari membeli Narkotika dengan Sdra. Val (DPO) kemudian Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dengan cara mengambil botol minuman AQUA dan tutup botol fanta dilubangi menjadi 2 lobang menggunakan paku kemudian Terdakwa modifikasi 3 (tiga) sedotan sebagai alat bantu hisap yang dimasukan ke 2 (dua) lubang tutup botol setelah itu terdakwa mengambil kaca pirex dan memodifikasi korek api dengan cara dilepas kepala pelindung korek api sebagai alat pembakar, kemudian setelah semuanya selesai Terdakwa langsung menghisap Narkotika yang sudah terdakwa bakar tersebut melalui pipet. ? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu Nomor:151/60714.00/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa berat bersih dari barang bukti adalah sebanyak 0.10 (nol koma sepuluh) gram. ? Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.26.0215 tanggal 26 Mei 2026 dengan kesimpulan sampel positif (+) metamfetamin, (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009); ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Nomor:BAP/114/V/2026/Rumkit tanggal 22 Mei 2026 pemeriksaan terhadap Terdakwa CHANDRA FAHJRUL LIAN SYAH BIN LUKMAN HAKIM dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan amphetamine dan metamphetamin. ? Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu An. Chandra Fahrul Lian Syah Bin Lukman Hakim nomor : B/139/VII/KA/PB/2026/BNNK Bengkulu tanggal 15 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KOTA BENGKULU dengan kesimpulan : Tim medis menegakkan diagnosa F15 (gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan lainnya) pola penggunaan situasional dengan kategori pengguna ringan. Hasil urine dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Methapetamine. Hasil uji lab barang bukti narkotika BPOM dinyatakan positif (+) Metamphetamin. Chandra Fahrul Lian Syah Bin Lukman Hakim tidak terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Provinsi Bengkulu dan belum pernah di hukum sehingga direkomendasikan untuk proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Chandra Fahrul Lian Syah Bin Lukman Hakim layak untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Lembaga Rehabilitasi Pemerintah setelah mendapatkan ketetapan hukum. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
