Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Agm AZIZ PRATAMA 1.DONI EFENDI Bin SAILIL
2.ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/750/XII/RES.1.8./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AZIZ PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI EFENDI Bin SAILIL[Penahanan]
2ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL dan ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA ,  pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib di perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA).Blok H Divisi 5 wilayah Desa Keroya Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan berupa Tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS dengan berat sekira 65 Kg (enam puluh lima kilogram) dan kerugian sekira sebesar Rp. 240.500 (dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 wib terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL menelpon Terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA mengajak mencari kayu di wilayah perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) kemudian terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA pergi ke rumah terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL tibanya dirumah terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL membawa 1 (satu)bilah parang dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Keroya Kec. Pagar Jati Kab . Bengkulu Tengah dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL menuju Perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) ;
b. setelah Terdakwa sampai di Perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA)  di Blok H divisi 5 wilayah Desa Keroya Kec. Pagar Jati Kab. Bengkulu Tengah terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA langsung mencari kayu  untuk membuat pagar tanaman.
c. kemudian terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL melihat di lokasi tempat mencari kayu tersebut banyak Tandan Buah Sawit yang masak dan terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL berkata kepada terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA “CAKMANO NI DIT SAWIT NI BANYAK MASAK” terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA menjawab “AMBIK LAH DON”
d. kemudian terdakwa membuat keranjang seadanya untuk membawa Tandan Buah Sawit yang mana pada saat terdakwa mengambil Tandan Buah Sawit bisa dibawa dan dijual.setelah selesai membuat keranjang Terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL langsung memanjat dan memotong Tandan Buah Sawit menggunakan 1 (satu) bilah parang dan setelah jatuh terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA langsung mengumpulkan Tandan Buah Sawit dan masing-masing terdakwa bergantian memanjat dan memotong Tandan Bauh Sawit tersebut.
e. pada saat memanen terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA bertugas sebagai mengumpulkan Buah dan terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL bertugas menjatuhkan Buah Sawit Milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) atas  pohonnya dan itupun terdakwa lakukan secara bergantian;
f. Pada saat terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA melakukan pencurian Tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG tersebut, Terdakwa menggunakan alat bantu yaitu 1 (satu) bila Parang; 
g. setelah terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL  bersama terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA sudah mendapatkan 5 (lima) Tandan Bauh Sawit terdakwa langsung memuat tandan buah sawit yang telah dianen yang berjumlah 5 (lima) Tandan Buah Sawit ke atas motor terdakwa DONI EFENDI Bin SAILILdan  langsung pergi dari lokasi;
h. pada saat terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA di tengah perjalanan dengan membawa Tandan Buah Sawit tersebut mereka langsung di berhentikan oleh petugas securiti PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dan kedua terdakwa langsung di bawa ke Polres Bengkulu Tengah.
i. Terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL  dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA tidak ada meminta Izin terlebih dahulu kepada PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) untuk mengambil Tandan Buah Sawit tersebut;
j. Adapun maksud dan tujuan terdakwa DONI EFENDI Bin SAILIL dan terdakwa ADITIYO SAPUTRA Bin MINAL SAPUTRA melakukan pencurian Tandan Buah Sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan masing-masing  terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,  serta biaya lainnya dan terdakwa adalah keluarga yang memiliki ekonomi yang kurang mampu;
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya