Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Agm Junsen Frendy Tamba 1.Enok
2.Riki Josuanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junsen Frendy Tamba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enok
2Riki Josuanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat II Fransiskus Riky Josua Tamba adalah anak kandung sah dari pasangan Bonardi Tamba (Almarhum)  dan Delpi Ringan Sinurat (Almarhumah), dan merupakan saudara kandung dari Penggugat.
3.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mencatatkan Tergugat II sebagai anak kandungnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4.    Menyatakan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Tergugat II yang mencantumkan nama orang tua yang salah adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
5.    Memerintahkan Turut Tergugat (Dukcapil Bengkulu Utara) untuk menghapus/membatalkan data kependudukan yang salah tersebut dan menerbitkan dokumen baru sesuai dengan nasab aslinya.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak