INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Agm | RIO SAPUTRA | IWAN IRWANSYAH Bin Almarhum SOLIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/51/II/RES.1.11/2026/Satreskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa IWAN IRWANSYAH Bin SOLIK (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.49 wib di Camp PT AGRI ANDALAS Blok D5 Afdeling 4 wilayah Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Tindak Pidana Penggelapan Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. AGRI ANDALAS yang berupa 2 (dua) jerigen BBM jenis Solar Industri dengan masing-masing jerigen berisi 20 L (dua puluh liter) dan kerugian sekira sebesar RP. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) adapun kronologis kejadian sebagai tersebut:
a. Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa pulang dari mengambil tahu di desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah kemudian terdakwa langsung ke Camp PT AGRI ANDALAS Blok D5 Afdeling 4 wilayah Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah
b. Setelah itu terdakwa langsung absen sore di camp tersebut kemudian terdakwa pergi ke lokasi Ginset di karenakan terdakwa ingin menghidupkan Ginset karena mau menghidupkan lampu di Camp, pada saat mau menghidupkan ginset kemudian Ginset tersebut tidak mau hidup dan terdakwa masih berusaha mau menghidupkan Ginset namun mesin tidak juga hidup di karenakan mesin Ginset rusak.
c. Kemudian terdakwa melihat ada sisa minyak solar dari Ginset melihat hal tersebut terdakwa memiliki niat untuk mengambil 2 (dua) jerigen minyak solar yang berada ruangan mesin ginset tersebut setelah itu terdakwa langsung membawa 2 (dua) jerigen minyak solar ke arah keluar PT AGRI ANDALAS pada saat terdakwa di perjalanan terdakwa langsung diberhentikan oleh pihak keamanan PT AGRI ANDALAS kemudian terdakwa langsung di bawa ke Pos Camp PT AGRI ANDALAS Blok D5 Afdeling 4 wilayah Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah.
d. Kemudian saya di tanyakan oleh pihak keamanaan ”MINYAK SOLAR SIAPO YANG KAU BAWAK” setelah itu saya menjawab ”IYO MINYAK SISA DARI MESIN GINSET TULAH”.
e. Bahwa pada saat terdakwa mengambil 2 (dua) jerigen BBM jenis Solar Industri dengan masing-masing jerigen berisi 20 L (dua puluh liter) milik PT AGRI ANDALAS tersebut bukan atas perintah dari pihak PT AGRI ANDALAS dan terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada PT AGRI ANDALAS;
f. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) jerigen BBM jenis Solar Industri dengan masing-masing jerigen berisi 20 L (dua puluh liter) milik PT AGRI ANDALAS adalah untuk dimiliki dan selanjutnya akan terdakwa jual untuk memproleh uang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
