Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Agm SHELA PUSPITA, S.H. RAPLI SANTOSO Alias RAPLI Bin SUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/L.7.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHELA PUSPITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPLI SANTOSO Alias RAPLI Bin SUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      PERTAMA

          Bahwa Terdakwa RAPLI SANTOSO Als RAPLI Bin SUDIANTO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi RANGGA FERONICA Als RANGGA Bin JUM’A SUDIHAN pulang dari menghadiri pesta di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Talang Tua, rantai sepeda motor yang mereka kendarai putus. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RANGGA berusaha memperbaiki rantai sepeda motor tersebut namun karena keadaan gelap mereka mendorongnya ke depan rumah Saksi RIKI Bin HASYIM untuk mendapatkan penerangan dan memarkirkannya. Terdakwa kemudian berkeliling di sekitar rumah Saksi RIKI untuk mencari alat yang dapat digunakan untuk memperbaiki sepeda motor mereka. Kemudian, Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor diparkirkan dan berkata, “ADE TAS GA (Ada tas, Ga)”. Mendengar hal itu, Saksi RANGGA berjalan ke arah garasi samping kiri rumah Saksi RIKI dan diikuti oleh Terdakwa dan mereka melihat sebuah tas yang terletak di lantai dan tersandar di dinding dekat pintu kamar tidur. Saksi RANGGA kemudian berkata, “KUNYAO UKU MOK NE (biar aku yang mengambilnya)”. Saat itu, Saksi RANGGA melihat arit dan gunting di dekat mobil yang berada di depan tumpukan kayu. Kemudian, Saksi RANGGA berniat mengambil tas tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk berjaga dengan berkata, “KO KEMELIA TUN (kau lihat orang)”. Namun Terdakwa menjawab, “JIBEAK MUKA KILEAK, RATAI YO BA ATI NEAK (jangan dibuka dulu, rantai belum selesai)”, sehingga Saksi RANGGA mengurungkan niatnya dan kembali memperbaiki rantai sepeda motor. Setelah selesai, mereka kembali menuju garasi rumah tersebut. Selanjutnya, Saksi RANGGA berkata kepada Terdakwa, “BINAI COA KO MASUK MILEM YO (Berani gak kau masuk ke dalam rumah?)”, yang dijawab oleh Terdakwa, “WEY, COA KU NINAI DA (wey, gak berani aku)”. Kemudian Saksi RANGGA memerintahkan Terdakwa untuk berjaga di luar, sementara Saksi RANGGA mencoba masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, namun gagal setelah mencoba sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya, 10 (sepuluh) menit kemudian, Saksi RANGGA masuk ke dalam rumah melalui jendela samping kanan dengan menggunakan gunting hingga jendela berhasil dibuka. Setelah itu, Saksi RANGGA kembali menghampiri Terdakwa dan mengajaknya masuk “BINAI COA MASUK UMAK O, NGEDAN DI BUKA (berani gak masuk rumah itu, jendela sudah terbuka)” namun Terdakwa menolak dan memilih menjaga situasi diluar “COA KU BINAI, KEMLIAK TUN BAE (aku gak berani, lihat orang aja). Selanjutnya Saksi RANGGA masuk ke dalam rumah dalam keadaan penghuni sedang tertidur, lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau muda, 1 (satu) tas bahu warna cokelat yang berisi 1 (satu) tas tangan warna hitam berisi uang kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), serta 1 (satu) tas selempang warna hitam. Setelah selesai, Saksi RANGGA keluar dari rumah dan segera menghampiri Terdakwa yang bertugas menjaga di atas sepeda motor, sambil berkata, “MAROBA GACANG, LI. DAPET TANCI (Ayo cepat, Li. dapat uang)”. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan bersama-sama pergi dari tempat kejadian menuju Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya dan membagi hasil curian tersebut
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RANGGA tidak memiliki izin untuk mengambil barang di rumah milik saksi RIKI Bin HASYIM.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RANGGA tersebut, Saksi RIKI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

          Bahwa Terdakwa RAPLI SANTOSO Als RAPLI Bin SUDIANTO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi RANGGA FERONICA Als RANGGA Bin JUM’A SUDIHAN pulang dari menghadiri pesta di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Talang Tua, rantai sepeda motor yang mereka kendarai putus. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RANGGA berusaha memperbaiki rantai sepeda motor tersebut namun karena keadaan gelap mereka mendorongnya ke depan rumah Saksi RIKI Bin HASYIM untuk mendapatkan penerangan dan memarkirkannya. Terdakwa kemudian berkeliling di sekitar rumah Saksi RIKI untuk mencari alat yang dapat digunakan untuk memperbaiki sepeda motor mereka. Kemudian, Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor diparkirkan dan berkata, “ADE TAS GA (Ada tas, Ga)”. Mendengar hal itu, Saksi RANGGA berjalan ke arah garasi samping kiri rumah Saksi RIKI dan diikuti oleh Terdakwa dan mereka melihat sebuah tas yang terletak di lantai dan tersandar di dinding dekat pintu kamar tidur. Saksi RANGGA kemudian berkata, “KUNYAO UKU MOK NE (biar aku yang mengambilnya)”. Saat itu, Saksi RANGGA melihat arit dan gunting di dekat mobil yang berada di depan tumpukan kayu. Kemudian, Saksi RANGGA berniat mengambil tas tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk berjaga dengan berkata, “KO KEMELIA TUN (kau lihat orang)”. Namun Terdakwa menjawab, “JIBEAK MUKA KILEAK, RATAI YO BA ATI NEAK (jangan dibuka dulu, rantai belum selesai)”, sehingga Saksi RANGGA mengurungkan niatnya dan kembali memperbaiki rantai sepeda motor. Setelah selesai, mereka kembali menuju garasi rumah tersebut. Selanjutnya, Saksi RANGGA berkata kepada Terdakwa, “BINAI COA KO MASUK MILEM YO (Berani gak kau masuk ke dalam rumah?)”, yang dijawab oleh Terdakwa, “WEY, COA KU NINAI DA (wey, gak berani aku)”. Kemudian Saksi RANGGA memerintahkan Terdakwa untuk berjaga di luar, sementara Saksi RANGGA mencoba masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, namun gagal setelah mencoba sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya, 10 (sepuluh) menit kemudian, Saksi RANGGA masuk ke dalam rumah melalui jendela samping kanan dengan menggunakan gunting hingga jendela berhasil dibuka. Setelah itu, Saksi RANGGA kembali menghampiri Terdakwa dan mengajaknya masuk “BINAI COA MASUK UMAK O, NGEDAN DI BUKA (berani gak masuk rumah itu, jendela sudah terbuka)” namun Terdakwa menolak dan memilih menjaga situasi diluar “COA KU BINAI, KEMLIAK TUN BAE (aku gak berani, lihat orang aja). Selanjutnya Saksi RANGGA masuk ke dalam rumah dalam keadaan penghuni sedang tertidur, lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau muda, 1 (satu) tas bahu warna cokelat yang berisi 1 (satu) tas tangan warna hitam berisi uang kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), serta 1 (satu) tas selempang warna hitam. Setelah selesai, Saksi RANGGA keluar dari rumah dan segera menghampiri Terdakwa yang bertugas menjaga di atas sepeda motor, sambil berkata, “MAROBA GACANG, LI. DAPET TANCI (Ayo cepat, Li. dapat uang)”. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan bersama-sama pergi dari tempat kejadian menuju Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya dan membagi hasil curian tersebut
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RANGGA tidak memiliki izin untuk mengambil barang di rumah milik saksi RIKI Bin HASYIM
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi RANGGA tersebut, Saksi RIKI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ---------------------------

<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya