| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.018.999,62 (Tiga Ratus Juta Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen)
4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 300.018.999,62 (Tiga Ratus Juta Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No No 00147 SU No 00087/Tepi Laut/2011 Luas 18.899 M2 An. Deky Arianto, SHM No 00119 SU No 00059/Tepi Laut/2009 Luas 970 M2 An. Syahril, dan SHM No 00074 SU No 00014/Tepi Laut/2009 Luas 12.953 M2 An. Syahril selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 300.018.999,62 (Tiga Ratus Juta Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.
7. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;
|