| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TIPEN Bin RISMAN pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 20:15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 terdakwa pergi ke Desa Lawang Agung Kecamatan Lawang Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdra ARI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa bertemu dengan sdra UNYIT TATO (DPO) di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, lalu terdakwa bertukar sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki dengan sebagian narkotika jenis ganja yang sdra UNYIT TATO miliki, setelah bertukar narkotika tersebut lalu terdakwa bawa pulang narkotika jenis ganja tersebut kerumah terdakwa.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa sedang duduk di Bengkel di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara kemudian sekira pukul 19.40 Wib ketika Terdakwa masih di bengkel tersebut, datang saksi AHMAD WANDA FAUZAN Bin WAHIRIN dan saksi ARIFIN ILHAM Bin SAPUAN mengamankan terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika disekitaran Kecamatan Ketahun, lalu saksi AHMAD dan saksi ARIFIN langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening klip merah jenis sabu yang ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian saksi AHMAD dan saksi ARIFIN mengintrogasi terdakwa apakah ada narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dirumah tempat terdakwa tinggal, lalu terdakwa diminta menujukkan rumah tempat terdakwa tinggal yang mana yaitu di perumahan PT. ALNO Desa Napal Putih Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, lalu pada saat pemeriksaan rumah tempat terdakwa tinggal tersebut saksi AHMAD dan saksi ARIFIN menemukan 4 (empat) lipatan kertas warna cokelat didalam kantong plastic bening yang berisikan biji, daun, ranting kering narkotika jenis ganja milik terdakwa yang terdakwa sembunyikan dipagar garasi mobil perumahan tempat terdakwa tinggal di perumahan PT. ALNO. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 077/60714.00/2026 tanggal 3 Maret 2026 terhadap paket narkotika jenis sabu dan paket narkotika jenis ganja yang termuat dalam Daftar Hasil Penimbangan dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor sabu 0,77 gram, berat bersih sabu 0,68 gram, sabu disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa sabu untuk persidangan 0,63 gram dan berat kotor ganja 21,11 gram, berat bersih ganja 19,20 gram, ganja disisihkan ke BPOM 0,50 gram, sisa ganja untuk persidangan 18,7 gram
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0095 tanggal 4 Maret 2026 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampel barang bukti yang diterima berupa 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: 169/LAB/III/RSUD/2026 tanggal 2 Maret 2026 terhadap sampel urine an. TIPEN Bin RISMAN yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan positif menggunakan narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa TIPEN Bin RISMAN pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 00:10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Napal Putih Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 terdakwa pergi ke Desa Lawang Agung Kecamatan Lawang Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu dari sdra ARI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa bertemu dengan sdra UNYIT TATO (DPO) di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, lalu terdakwa bertukar sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki dengan sebagian narkotika jenis ganja yang sdra UNYIT TATO miliki, setelah bertukar narkotika tersebut lalu terdakwa bawa pulang narkotika jenis ganja tersebut kerumah terdakwa.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa sedang duduk di Bengkel di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara kemudian sekira pukul 19.40 Wib ketika Terdakwa masih di bengkel tersebut, datang saksi AHMAD WANDA FAUZAN Bin WAHIRIN dan saksi ARIFIN ILHAM Bin SAPUAN mengamankan terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika disekitaran Kecamatan Ketahun, lalu saksi AHMAD dan saksi ARIFIN langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening klip merah jenis sabu yang ditemukan di saku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian saksi AHMAD dan saksi ARIFIN mengintrogasi terdakwa apakah ada narkotika lain yang terdakwa simpan, kemudian terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan dirumah tempat terdakwa tinggal, lalu terdakwa diminta menujukkan rumah tempat terdakwa tinggal yang mana yaitu di perumahan PT. ALNO Desa Napal Putih Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara, lalu pada saat pemeriksaan rumah tempat terdakwa tinggal tersebut saksi AHMAD dan saksi ARIFIN menemukan 4 (empat) lipatan kertas warna cokelat didalam kantong plastic bening yang berisikan biji, daun, ranting kering narkotika jenis ganja milik terdakwa yang terdakwa sembunyikan dipagar garasi mobil perumahan tempat terdakwa tinggal di perumahan PT. ALNO. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 077/60714.00/2026 tanggal 3 Maret 2026 terhadap paket narkotika jenis sabu dan paket narkotika jenis ganja yang termuat dalam Daftar Hasil Penimbangan dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor sabu 0,77 gram, berat bersih sabu 0,68 gram, sabu disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa sabu untuk persidangan 0,63 gram dan berat kotor ganja 21,11 gram, berat bersih ganja 19,20 gram, ganja disisihkan ke BPOM 0,50 gram, sisa ganja untuk persidangan 18,7 gram
- Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.26.0095 tanggal 4 Maret 2026 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sampel barang bukti yang diterima berupa 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: 169/LAB/III/RSUD/2026 tanggal 2 Maret 2026 terhadap sampel urine an. TIPEN Bin RISMAN yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan positif menggunakan narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (5) huruf a dan ayat (10) UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
|