| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKARLIN Als KANG Bin BASARUDIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib di Blok I Divisi 01 PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) wilayah Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. RAA (RIAU AGRINDO AGUNG) dengan berat 224 Kg (dua ratus dua puluh empat kilogram) dan kerugian sekira sebesar RP. 784.000 (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adapun kronologis kejadian sebagai tersebut:
- Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa pergi dari rumah menuju perkebunan sawit milik terdakwa untuk memanen sawit terdakwa yang berlokasi di perkebunan PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) di wilayah Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Keb. Bengkulu Tengah..
- sekira Pukul 13.00 Wib terdakwa merasa bahwa tandan buah yang terdakwa panen kurang untuk kebutuhan keluarga, setelah itu melihat ada tandan buah sawit di bawah batang PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang tidak di ambil pihak perusahaan PT RAA kemudian terdakwa berinisiatif mengambil tandan buah sawit (TBS) milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG yang berada tidak jauh dari kebun saya sendiri yang tepatnya di bawah batang sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG kemudian saya mengangkut berulang kali tandan buah sawit (TBS) dengan menggunakan beronang terdakwa.
- Setelah terdakwa mengumpulkan buah tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG ke tumpukan buah sawit milik terdakwa, kemudian terdakwa melihat ada anggota keamanan dari pihak PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang sedang berpatroli dan anggota keamanan tersebut langsung menanyakan "IKO SAWIT SIAPO" lalu terdakwa menjawab "IKO SAWIT SAYO" kemudian Tim Patroli PT. RIAU AGRINDO AGUNG memeriksa tandan buah sawit tersebut lalu Tim Patroli PT. RIAU AGRINDO AGUNG ingin membawa terdakwa ke kantor perkebunan PT AGRI AGRINDO AGUNG di karenakan ada kecurigaan oleh tandan buah sawit milik terakwa, saat di perjalanan menuju ke kantor PT RIAU AGRINDO AGUNG menanyakan kepada terdakwa" BAPAK JUJUR BAE IKO ADO SAWIT PT KAN" kemudian saya mengakui bahwa tandan buah sawit yang terdakwa tumpukan tersebut ada tandan buah sawit milik PT RAA.
- Setelah terdakwa dibawa ke kantor perusahaan PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) pihak perusahaan dari PT RAA langsung membawa terdakwa ke Polres Bengkulu Tengah.
- Terdakwa SUKARLIN Als KANG Bin BASARUDIN (Alm) ialah bukan merupakan karyawan dari PT RIAU AGRINDO AGUNG;
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil 14 (empat belas) tandan buah sawit milik PT RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut bukan atas perintah dari pihak PT RAA dan terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada PT RAA;
- Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengabil tandan buah sawit milik PT RAA adalah untuk dimiliki dan selanjutnya akan terdakwa jual untuk memproleh uang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana |