Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Agm ALTA LADIMA AKBAR ERLAN DARA Bin Almarhum RASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/353/VII/RES.1.8./2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALTA LADIMA AKBAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLAN DARA Bin Almarhum RASIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) Blok E.10 Divisi III Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan berupa tandan buah sawit (TBS) milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dengan berat sekira 152 kg (seratus lima puluh dua kilogram) dengan  kerugian sekira sebesar Rp. 425.600 (empat ratus dua puluh lima ribu rnam ratus rupiah) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

 

  1. Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI mempunyai niat dan ide untuk mencuri tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) yang berada di Perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) Blok E.10 Divisi III Desa Pematang Tiga Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak Terdakwa.
  2. Setelah Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) sampai dilokasi tempat kejadian kemudian terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) langsung menjatuhkan tandan buah sawit dari atas pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek yang telah terdakwa bawa sebelumnya.
  3. Setelah ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) mengambil tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dari atas pohonnya dengan menggunakan satu bilah egrek, setelah beberapa tandan buah sawit berhasil dijatuhkan dan ingin menjatuhkan Tandan Buah Sawit lainnya, Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang anggota Pengamanan dari PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA). Kemudian Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) diamankan oleh anggota pengamanan PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA);
  4. Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) dalam melakukan pencurian ringan berupa 6 (enam) tandan buah sawit,  Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) merupakan seorang Petani/Pekebun;
  5. Pada saat Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) tersebut, Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) bilah egrek sawit dengan gagang dengan panjang sekira 8m (delapan meter), 1 (satu) buah senter warna putih, kuning dan orange serta memiliki tali warna hitam dan putih dengan tulisan AOKI;
  6. Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) untuk mengambil tandan buah sawit tersebut;
  7. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) adalah untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
  8. Terdakwa ERLAN DARA Bin RASIDI (Alm) belum sempat menjual 6 (enam) tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA) dikarenakan pada saat terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh security PT. RIAU AGRINDO AGUNG (RAA).
Pihak Dipublikasikan Ya