| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.B/2026/PN Agm | DWINA SANIDYA PUTRI, S.H. | ANDIKA SAPUTRA Bin LODIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.B/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2304/L.7.12/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Â KESATU : Bahwa ia Terdakwa Andika Saputra Bin Lodiyanto pada bulan Maret 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 01 Maret 2026 terdakwa mencari toko yang menjual pakaian melalui media sosial instagram dan terdakwa menemukan toko pakaian dengan nama Besy Aswinda yang merupakan toko pakaian milik saksi Santi Besi Aswinda Binti Sabirin lalu terdakwa menghubungi saksi Siti Aisyah Binti Misno Hidayat yang merupakan admin di toko pakaian saksi korban Santi Besi dan terdakwa mengaku bernama Luki kemudian terdakwa memesan baju yang dijual di toko milik saksi Santi Besi lalu terdakwa meminta supaya pesanan baju tersebut dibuat total biaya pembayarannya dan terdakwa meminta pesanan tersebut dikirimkan ke alamat rumah terdakwa lalu saksi Siti Aisyah memberitahu terdakwa jumlah biaya yang harus dibayar oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran berupa slip transaksi yang telah terdakwa edit sendiri melalui whatsapp dengan nominal Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang seolah-olah bukti pembayaran slip transaksi tersebut adalah bukti pembayaran yang telah terdakwa transfer ke rekening saksi Santi Besi kepada saksi Siti Aisyah yang mana terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atau transfer ke rekening saksi Santi Besi atas pesanan baju terdakwa tersebut kemudian karena terdakwa telah mengirimkan foto bukti pembayaran tersebut saksi Santi Besi percaya bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran atas pesanan baju terdakwa lalu saksi Siti Aisyah mengirimkan pesanan terdakwa ke alamat yang terdakwa berikan. Selanjutnya masih pada bulan Maret 2026 terdakwa kembali memesan baju di toko milik saksi Santi Besi sebanyak 5 (lima) kali yang terdakwa lakukan dengan cara yang sama yaitu terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran berupa slip transaksi yang telah terdakwa edit sendiri yang seolah-olah bukti pembayaran slip transaksi tersebut adalah bukti pembayaran yang telah terdakwa transfer ke rekening atas nama saksi Santi Besi kepada saksi Siti Aisyah yang mana terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atau transfer ke rekening saksi Santi Besi atas pesanan baju terdakwa tersebut kemudian karena terdakwa telah mengirimkan foto bukti pembayaran tersebut saksi Santi Besi percaya bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran atas pesanan baju terdakwa lalu saksi Siti Aisyah mengirimkan pesanan terdakwa ke alamat yang terdakwa berikan yang mana pada pemesanan tanggal 16 Maret 2026 dan tanggal 20 Maret 2026 terdakwa meminta pengembalian uang (refund) kepada saksi korban Santi Besi dengan alasan terdakwa tidak jadi membeli baju di toko saksi Santi Besi dan terdakwa meminta saksi Santi Besi untuk mentransfer uang melalui rekening BRI atas nama Ariyanto dengan nomor rekening 7386-0100-0767-502 lalu karena saksi Santi Besi percaya dengan perkataan terdakwa saksi Santi Besi mengirimkan uang ke rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang masing-masing sejumlah Rp Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi Yadi Sandika Bin Samdin (Alm) (diajukan ke penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil uang yang sudah ditransfer oleh saksi Santi Besi di atm Brilink dengan rekening BRI atas nama Ariyanto lalu saksi Yadi Sandika menuruti perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi Yadi Sandika membantu terdakwa untuk mengambilkan uang di atm Brilink dengan rekening BRI atas nama Ariyanto sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi Yadi Sandika menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan upah atau imbalan kepada saksi Yadi Sandika sebesar Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sambil terdakwa mengatakan kepada saksi Yadi Sandika bahwa uang tersebut adalah uang hasil dari terdakwa menipu orang lain dan saksi Yadi Sandika yang mengetahui hal tersebut tetap menerima uang upah atau imbalan yang terdakwa berikan. - Bahwa terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran berupa slip transaksi yang telah terdakwa edit sendiri yang seolah-olah bukti pembayaran slip transaksi tersebut adalah bukti pembayaran yang telah terdakwa transfer ke rekening atas nama saksi Santi Besi sebanyak 6 (enam) kali yaitu dengan nominal sebagai berikut : 1. Pada tanggal 01 Maret 2026 sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) 2. Pada tanggal 07 Maret 2026 sebesar Rp 4.000,00 (empat juta rupiah) 3. Pada tanggal 11 Maret 2026 sebesar Rp 2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 4. Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) 5. Pada tanggal 19 Maret 2026 sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) 6. Pada tanggal 28 Maret 2026 sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa pada tanggal 31 Maret 2026 saksi Santi Besi mengecek mutasi rekening miliknya di bank BRI dan saksi Santi Besi melihat bahwa tidak ada bukti transfer pembayaran yang terdakwa kirim kepada saksi Santi Besi sehingga saksi korban Santi Besi menyadari bahwa bukti slip pembayaran yang terdakwa kirimkan kepada saksi Santi Besi melalui whatsapp adalah bukti pembayaran fiktif. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Santi Besi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Â Â Â Â Â Â Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa Andika Saputra Bin Lodiyanto pada bulan Maret 2026 atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 01 Maret 2026 terdakwa mencari toko yang menjual pakaian melalui media sosial instagram dan terdakwa menemukan toko pakaian dengan nama Besy Aswinda yang merupakan toko pakaian milik saksi Santi Besi Aswinda Binti Sabirin lalu terdakwa menghubungi saksi Siti Aisyah Binti Misno Hidayat yang merupakan admin di toko pakaian saksi Santi Besi kemudian terdakwa memesan baju yang dijual di toko milik saksi Santi Besi lalu terdakwa meminta supaya pesanan baju tersebut dibuat total biaya pembayarannya dan terdakwa meminta pesanan tersebut dikirimkan ke alamat rumah terdakwa lalu saksi Siti Aisyah memberitahu terdakwa jumlah biaya yang harus dibayar oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran berupa slip transaksi yang telah terdakwa edit sendiri melalui whatsapp dengan nominal Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang seolah-olah bukti pembayaran slip transaksi tersebut adalah bukti pembayaran yang telah terdakwa transfer ke rekening saksi Santi Besi kepada saksi Siti Aisyah yang mana terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atau transfer ke rekening saksi Santi Besi atas pesanan baju terdakwa tersebut kemudian karena terdakwa telah mengirimkan foto bukti pembayaran tersebut saksi Santi Besi percaya bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran atas pesanan baju terdakwa lalu saksi Siti Aisyah mengirimkan pesanan terdakwa ke alamat yang terdakwa berikan. Selanjutnya masih pada bulan Maret 2026 terdakwa kembali memesan baju di toko milik saksi Santi Besi sebanyak 5 (lima) kali yang terdakwa lakukan dengan cara yang sama yaitu terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran berupa slip transaksi yang telah terdakwa edit sendiri yang seolah-olah bukti pembayaran slip transaksi tersebut adalah bukti pembayaran yang telah terdakwa transfer ke rekening atas nama saksi Santi Besi kepada saksi Siti Aisyah yang mana terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atau transfer ke rekening saksi Santi Besi atas pesanan baju terdakwa tersebut kemudian karena terdakwa telah mengirimkan foto bukti pembayaran tersebut saksi Santi Besi percaya bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran atas pesanan baju terdakwa lalu saksi Siti Aisyah mengirimkan pesanan terdakwa ke alamat yang terdakwa berikan yang mana pada pemesanan tanggal 16 Maret 2026 dan tanggal 20 Maret 2026 terdakwa meminta pengembalian uang (refund) kepada saksi Santi Besi dengan alasan terdakwa tidak jadi membeli baju di toko saksi korban Santi Besi dan terdakwa meminta saksi Santi Besi untuk mentransfer uang melalui rekening BRI atas nama Ariyanto dengan nomor rekening 7386-0100-0767-502 lalu karena saksi Santi Besi percaya dengan perkataan terdakwa saksi Santi Besi mengirimkan uang ke rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang masing-masing sejumlah Rp Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi Yadi Sandika Bin Samdin (Alm) (diajukan ke penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil uang yang sudah ditransfer oleh saksi Santi Besi di atm Brilink dengan rekening BRI atas nama Ariyanto lalu saksi Yadi Sandika menuruti perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi Yadi Sandika membantu terdakwa untuk mengambilkan uang di atm Brilink dengan rekening BRI atas nama Ariyanto sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi Yadi Sandika menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan upah atau imbalan kepada saksi Yadi Sandika sebesar Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sambil terdakwa mengatakan kepada saksi Yadi Sandika bahwa uang tersebut adalah uang hasil dari terdakwa menipu saksi Santi Besi Aswinda Binti Sabirin dan saksi Yadi Sandika yang mengetahui hal tersebut tetap menerima uang upah atau imbalan yang terdakwa berikan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Santi Besi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Â Â Â Â Â Â Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
