Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Agm Herawati Pangaribuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herawati Pangaribuan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama anak yang semula tertulis ALVIN ZIKRI PANJAITAN untuk dirubah menjadi ALVIN HAMONANGAN PANJAITAN yang tertera pada kutipan akta kelahiran Alvin Zikri Panjaitan yang lahir di Kota Palembang pada tanggal 28 April 2022 anak kandung ke-2 (dua) laki-laki dari ayah Donal Panjaitan dan ibu Herawati Pangaribuan.
3.    Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama anak dari semula ALVIN ZIKRI PANJAITAN menjadi ALVIN HAMONANGAN PANJAITAN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk  Kependudukan : 1703072804220002, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-0303225-0022.
4.    Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohon ini dibebankan kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya