| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama anak yang semula tertulis ALVIN ZIKRI PANJAITAN untuk dirubah menjadi ALVIN HAMONANGAN PANJAITAN yang tertera pada kutipan akta kelahiran Alvin Zikri Panjaitan yang lahir di Kota Palembang pada tanggal 28 April 2022 anak kandung ke-2 (dua) laki-laki dari ayah Donal Panjaitan dan ibu Herawati Pangaribuan.
3. Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama anak dari semula ALVIN ZIKRI PANJAITAN menjadi ALVIN HAMONANGAN PANJAITAN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1703072804220002, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LT-0303225-0022.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohon ini dibebankan kepada pemohon.
|