| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa Ji’i Afikol Bin (Alm) Barwin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Desa Pematang Balam menuju ke Kelurahan Kemumu untuk memancing ikan lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa melihat Anak Korban Gina Syakina Alias Gina Binti Warno Ajis dan Anak saksi Alvin Danuarta Alias Alvin Bin Wawan sedang berada di dekat tempat terdakwa memancing kemudian terdakwa mendekati Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin sambil terdakwa berkata “Apo Kerjo Kamu?” dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik Anak Korban Gina selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin supaya ikut dengan terdakwa ke pondok yang ada di tempat tersebut lalu sesampainya terdakwa, Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin di pondok tersebut terdakwa berkata “Aku Ndak Melapor Ke Warga Yang Di Bawah” dan Anak Korban Gina menjawab “Jangan Pak” kemudian terdakwa berkata “Ya Udah Kalo Ngga Mau, Adonyo Berapo Kamu Orang, Aku Ndak Minta Duit Rokok” dan Anak Korban Gina menjawab “Lah Pak Ngapo Pakai Duit Pak, Kami Disiko Idak Ngapo-Ngapoin” lalu terdakwa kembali berkata “Ya Udah Kalo Idak Ndak Aku Panggil Bae Warga Kesiko” kemudian karena Anak Korban Gina merasa terancam dengan perkataan terdakwa dan Anak Korban Gina takut melihat terdakwa membawa parang yang terdakwa taruh di pinggang terdakwa Anak Korban Gina menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang tersebut namun terdakwa masih meminta tambahan uang kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu mendengar hal tersebut Anak Saksi Alvin berkata kepada terdakwa akan memberi tambahan uang yang diminta akan tetapi Anak Saksi Alvin ingin pulang terlebih dahulu ke rumahnya untuk mengambil uangnya kemudian terdakwa meminta jaminan kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin supaya Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin kembali lagi ke tempat tersebut selanjutnya Anak Saksi Alvin memberikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04e warna copper dengan nomor IMEI 1 : 35212977932 dan IMEI 2 : 352507729324473 milik Anak Korban Gina kepada terdakwa sebagai jaminan setelah itu terdakwa berkata “Kalo Lah Sampai Siko Kelak Panggil Lek Lek, Jangan Berani Bawa Kawan-Kawan Kesiko, Awas Ajo Kalo Kalian Bawak Kawan Habis Nian Kalian Kelak” lalu Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin pergi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 30 (tiga puluh) menit di tempat tersebut terdakwa pergi untuk pulang ke rumah terdakwa dengan membawa uang dan handphone milik Anak Korban Gina.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak korban Gina mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Ji’i Afikol Bin (Alm) Barwin pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Desa Pematang Balam menuju ke Kelurahan Kemumu untuk memancing ikan lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa melihat Anak Korban Gina Syakina Alias Gina Binti Warno Ajis dan Anak saksi Alvin Danuarta Alias Alvin Bin Wawan sedang berada di dekat tempat terdakwa memancing kemudian terdakwa mendekati Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin sambil terdakwa berkata “Apo Kerjo Kamu?” dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik Anak Korban Gina selanjutnya terdakwa berkata kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin supaya ikut dengan terdakwa ke pondok yang ada di tempat tersebut lalu sesampainya terdakwa, Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin di pondok tersebut terdakwa berkata “Aku Ndak Melapor Ke Warga Yang Di Bawah” dan Anak Korban Gina menjawab “Jangan Pak” kemudian terdakwa berkata “Ya Udah Kalo Ngga Mau, Adonyo Berapo Kamu Orang, Aku Ndak Minta Duit Rokok” dan Anak Korban Gina menjawab “Lah Pak Ngapo Pakai Duit Pak, Kami Disiko Idak Ngapo-Ngapoin” lalu terdakwa kembali berkata “Ya Udah Kalo Idak Ndak Aku Panggil Bae Warga Kesiko” kemudian karena Anak Korban Gina merasa terancam dengan perkataan terdakwa dan Anak Korban Gina takut melihat terdakwa membawa parang yang terdakwa taruh di pinggang terdakwa Anak Korban Gina menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang tersebut namun terdakwa masih meminta tambahan uang kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu mendengar hal tersebut Anak Saksi Alvin berkata kepada terdakwa akan memberi tambahan uang yang diminta akan tetapi Anak Saksi Alvin ingin pulang terlebih dahulu ke rumahnya untuk mengambil uangnya kemudian terdakwa meminta jaminan kepada Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin supaya Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin kembali lagi ke tempat tersebut selanjutnya Anak Saksi Alvin memberikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A04e warna copper dengan nomor IMEI 1 : 35212977932 dan IMEI 2 : 352507729324473 milik Anak Korban Gina kepada terdakwa sebagai jaminan setelah itu terdakwa berkata “Kalo Lah Sampai Siko Kelak Panggil Lek Lek, Jangan Berani Bawa Kawan-Kawan Kesiko, Awas Ajo Kalo Kalian Bawak Kawan Habis Nian Kalian Kelak” lalu Anak Korban Gina dan Anak Saksi Alvin pergi meninggalkan tempat tersebut selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 30 (tiga puluh) menit di tempat tersebut terdakwa pergi untuk pulang ke rumah terdakwa dengan membawa uang dan handphone milik Anak Korban Gina.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak korban Gina mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ |