| Petitum |
1.  Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2.  Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis GREISYA MARIN untuk dirubah menjadi FARANISA AZNI, yang tertera pada kutipan akta kelahiran Greisya Marin yang lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 13 Januari 2020 anak kandung pertama perempuan dari ayah Asep dan ibu Remi Tinyani.
3.  Mewajibkan pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula GREISYA MARIN menjadi FARANISA AZNI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk Kependudukan: 1703215301200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1703-LU-17012020-001. Tanggal 13 Januari 2020. Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.Â
4.  Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon. |