| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis Novia diperbaiki dan dinyatakan menjadi Novian;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Novian dalam seluruh dokumen administrasi dan/atau identitas resmi;
4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat dan menyesuaikan perubahan nama tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|