| Petitum Permohonan |
- Menyatakan hukum menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam primer melanggar Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 18 ayat [1], [2], [3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat [1] KUHPidana, dalam subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat [1], [2], [3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat [1] KUHPidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Nomor: TAP-03/L.7.19/Fd.2/10/ 2024, tertanggal 17 Oktober 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP];
- Menyatakan hukum bahwa alat-alat bukti yang diajukan Termohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], tidak sah dan tidak memiliki kualitas sebagai alat bukti;
- Menyatakan hukum Surat Permintaan Keterangan, tertanggal 12 Juli 2021, Surat Nomor: R-259/L.7.19/Fd/12/2022, perihal Permintaan Keterangan dan Data, tertanggal 16 Desember 2022, Surat Nomor: B-54/L.7.19/Fd/01/2023, perihal Permintaan Keterangan dan Data, tertanggal 27 Januari 2023, Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-80/L.7.19/Fd.2/06/2023, tertanggal 19 Juni 2023, Surat Panggilan Saksi Nomor: B-05/L.7.19/Fd.2/02/2024, tertanggal 6 Februari 2024 dan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-40/L.7.19/Fd.2/10/2024, tertanggal 02 Oktober 2024, tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 227 ayat [2] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP];
- Menyatakan hukum Surat Nomor: R-20/L.7.19/Fd.2/05/2023, perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 31 Mei 2023 dan Nota Dinas Nomor: R-157/L.7.19/Fd.2/10/2024, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 22 Oktober 2024, tidak sah dan bertentangan dengan prinsip legalitas dan akuntabilitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP];
- Menyatakan hukum perbuatan Termohon dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara [Persero] Tbk dengan melakukan pertemuan khusus di Hotel Merlynn, Jakarta Pusat adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip legalitas, transparan dan akuntabilitas;
- Menyatakan hukum tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan atas lahan dengan Sertifikat HGB Nomor: 00519, Sertifikat HGB Nomor: 00520, Sertifikat HGB Nomor: 00521 yang terletak di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan hukum tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono; |