Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2026/PN Agm Deni Hartanto S.H. ALFIAN Bin GATMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/L.7.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN Bin GATMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

           Bahwa ia Terdakwa ALFIAN Bin GATMIR pada hari kamis tanggal 23 April 2026 pukul 09.30 WIB    sampai dengan pada hari selasa tanggal 16 Juni 2026  pukul 13.30 WIB sekira atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  s/d Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian pertama di Desa Talang Empat , Kec Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah,  Kejadian kedua di Desa  Lagan Bungin Kec. Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Kejadian ketiga di Desa Kancing, Kec Karang tinggi Kab Bengkulu tengah, Kejadian keempat di Desa Pelajau, Kec Karang Tinggi, Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil., perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Kejadian pertama pada  hari  kamis tanggal 23 April 2026 di DesaTalang Empat Kec. Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, terdakwa  berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian dirumah-rumah yang menurut Terdakwa  rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa  berangkat tersebut Terdakwa  sudah membawa alat bantu yang akan terdakwa  gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri terdakwa  untuk terdakwa  berjaga-jaga dan terdakwa berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa  menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah terdakwa  sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya terdakwa  di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah warung milik saksi korban  korban Istiqomah yang sekaligus rumah yang berada di pinggir jalan raya di Desa Talang Empat  Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah yang menurut terdakwa  kosong dikarenakan warung tersebut tergembok dari luar. Kemudian terdakwa  pun melintasi warung tersebut sebanyak 2 (dua) kali untuk memastikan bahwa warung tersebut memang benar-benar kosong, kemudian terdakwa  pun langsung memutar arah motor terdakwa  menuju ke warung tersebut. Setelah terdakwa  berada di depan warung tersebut terdakwa  pun langsung memarkirkan motor terdakwa  dipinggir jalan disamping warung sekaligus rumah tersebut, kemudian  setelah itu terdakwa  pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri terdakwa  dan langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa, setelah pintu tersebut terbuka terdakwa  langsung masuk dan mencari barang-barang yang menurut terdakwa  berharga dan bisa terdakwa  bawa atau terdakwa  curi. Kemudian terdakwa  melihat ada beberapa bungkus rokok yang saat itu berada di etalase melihat hal tersebut terdakwa pun langsung mengambil beberapa jenis rokok tersebut yang Terdakwa  sudah lupa jumlahnya yang menurut seingat terdakwa  jumlah dari rokok tersebut sekitar 25 (dua puluh lima) bungkus, kemudian terdakwa  melihat dibagian dapur dan melihat ada 2 dua buah tabung gas dengan berat 3 (tiga) kilogram dan terdakwa pun langsung mengambilnya, kemudian setelah menurut terdakwa  barang-barang yang terdakwa ambil tersebut sudah cukup terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah terdakwa  yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu kemudian terhadap barang barang yang telah Terdakwa  ambil tersebut untuk beberapa jenis rokok terdakwa  nikmati atau hisap sendiri dan untuk 2 (dua) buah tabung gas terdakwa  bawa dan terdakwa  simpan dirumah terdakwa;

Bahwa  saksi korban istiqomah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)

Bahwa kejadian kedua pada selasa 12 Mei 2026  pukul 10.30 wib di Desa di Desa  Lagan Bungin, Kec Semidang lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, sekira pukul 08.00 WIB terdakwa  berangkat dari rumah mertua terdakwa  yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian dirumah-rumah yang menurut Terdakwa  rumah tersebut kosong yang mana pada saat Terdakwa  berangkat tersebut Terdakwa  sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa  gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa  untuk Terdakwa  berjaga-jaga dan Terdakwa  berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat terdakwa  menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa  sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa  di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Lagan Bungin Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah rumah panggung yang berada di Desa Lagan Bungin Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah milik saksi korban Herwandi  yang menurut Terdakwa  kosong atau tidak ada orang yang berada didalam rumah tersebut. terdakwa  pun melintasi rumah tersebut beberapa kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian terdakwa  pun langsung memutar arah motor terdakwa  menuju ke rumah tersebut. Setelah terdakwa  berada di depan rumah tersebut terdakwa  pun langsung memarkirkan motor terdakwa  dipinggir jalan, dan Terdakwa  pun Jalan kaki menuju ke rumah tersebut. Setelah Terdakwa  sampai di rumah panggung tersebut Terdakwa  pun langsung menaiki tangga di rumah panggung tersebut dan melihat pintu rumah panggung tersebut terkunci gembok dari luar, setelah itu Terdakwa  pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa  dan langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa , setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa  langsung masuk dan mencari barang-barang yang menurut Terdakwa  berharga dan bisa Terdakwa  bawa atau Terdakwa  curi. Kemudian Terdakwa  melihat ada beras dengan berat sekira 10 (sepuluh) kg yang berada diruang tamu Terdakwa  langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa  masuk kedalam kamar rumah tersebut dan mencari barang berharga lainya yang mana pada saat didalam kamar Terdakwa  mengambil 3 (tiga) buah tas yang mana didalam salah satu tas tersebut ada uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk alexandre christie, setelah Terdakwa  mengambil barang tersebut Terdakwa  melihat dibagian dapur dan melihat ada 1 satu buah tabung gas dengan berat 3 (tiga) kilogram dan terdakwa pun langsung mengambilnya, kemudian setelah menurut Terdakwa  barang-barang yan Terdakwa  ambil tersebut sudah cukup terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah terdakwa , kemudian pada saat diperjalanan pulang Terdakwa  berhenti di pinggir jalan dan merasa bahwa 3 (tiga) buah tas yang Terdakwa  ambil sebelumnya tidak Terdakwa  butuhkan terdakwa pun langsung membuang tas tersebut, setelah itu Terdakwa  kembali langsung menuju kerumah Terdakwa  yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu;

Bahwa saksi korban Herwandi mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah.

Bahwa Kejadian ketiga pada  hari sabtu 13 Juni 2026 pukul 09.00 wib di Desa Kancing, Kec Karang tinggi Kab Bengkulu tengah, Terdakwa  berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian kembali dirumah-rumah yang menurut Terdakwa  rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa  berangkat tersebut Terdakwa  sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa  gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa  untuk Terdakwa  berjaga-jaga dan Terdakwa  berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa  menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa  sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa  di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah rumah yang berada di pinggir jalan raya di Desa Kancing  Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah milik saksi korban Chorie Utari  yang menurut Terdakwa  kosong dikarenakan rumah tersebut tergembok dari luar. Kemudian Terdakwa  pun melintasi rumah tersebut sebanyak 1 (satu) kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian Terdakwa  pun langsung memutar arah motor Terdakwa  menuju ke rumah tersebut. Setelah Terdakwa  berada di depan rumah tersebut Terdakwa  pun langsung memarkirkan motor Terdakwa  dipinggir jalan didepan rumah tersebut, kemudian  setelah itu Terdakwa  pun langsung mengambil 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa  dan 1 (satu) bilah pisau dan langsung mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa , setelah jendela tersebut terbuka Terdakwa  langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju kedalam kamar dan mencari barang-barang yang menurut Terdakwa  berharga dan bisa Terdakwa  bawa atau Terdakwa  curi. Kemudian didalam kamar Terdakwa  melihat ada lemari dan terdakwa pun membuka lemari tersebut kemudian Terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa pun langsung mengambil uang tersebut, kemudian Terdakwa  kembali mencari barang-barang yang bisa Terdakwa  curi akan tetapi Terdakwa  tidak ada lagi menemukan apapun setelah itu Terdakwa  langsung keluar dari dalam rumah dan pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah Terdakwa  yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu. kemudian terhadap uang yang telah Terdakwa  ambil tersebut Terdakwa  gunakan untuk kebutuhan Terdakwa  sehari-hari serta bermain judi online

Bahwa kerugian saksi korban Chorie Utari mengalami kerugian materil sebsar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah)

Bahwa Kejadian keempat  di Desa Pelajau, Kec Karang Tinggi, Kab Bengkulu Tengah . Terdakwa  berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke arah Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian kembali dirumah-rumah yang menurut Terdakwa  rumah tersebut kosong dengan cara mencari rumah-rumah yang tergembok atau terkunci dari luar, pada saat Terdakwa  berangkat tersebut Terdakwa  sudah membawa alat bantu yang akan Terdakwa  gunakan untuk melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) bilah pahat untuk mencongkel pintu atau jendela, 1 (satu) bilah pisau di pinggang sebelah kiri Terdakwa  untuk Terdakwa  berjaga-jaga dan Terdakwa  berangkat menuju kab. Bengkulu Tengah tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Vario merah dengan Nopol BD 6680 IQ. Pada saat Terdakwa  menuju kearah Kab. Bengkulu Tengah Terdakwa  sembari mencari rumah-rumah kosong yang berada di daerah tersebut. Sesampainya Terdakwa  di Kab. Bengkulu Tengah tepatnya di Desa Pelajau Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa  melihat ada 1 (satu) buah rumah yang berada di pinggir jalan di Desa Pelajau  Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah  milik saksi korban Asnawi yang menurut Terdakwa  kosong dikarenakan rumah tersebut tergembok dari luar. Kemudian Terdakwa  pun melintasi rumah tersebut sebanyak 1 (satu) kali untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar kosong, kemudian Terdakwa  pun langsung memutar arah motor Terdakwa  menuju ke belakang rumah tersebut. Setelah Terdakwa  berada di belakang rumah tersebut Terdakwa  pun langsung memarkirkan motor Terdakwa  diperkebunan sawit, kemudian  setelah itu Terdakwa  pun langsung membawa 1 (satu) bilah pahat yang berada di pinggang kiri Terdakwa  dan langsung mencongkel pintu belakang rumah tersebut yang mana pintu belakang dari rumah tersebut hanya tertutup dengan 1 (satu) buah paku, dan terdakwa pun langsung masuk kedalam rumah tersebut pada saat didalam rumah terdakwa pun langsung mencongkel gembok di pintu kamar yang pertama yang ada didalam rumah tersebut setelah didalam kamar Terdakwa  mencari barang-barang yang bisa Terdakwa  curi dan terdakwa pun membuka lemari dengan cara mencongkel dan Terdakwa  melihat ada tas yang berada didalam lemari tersebut akan tetapi Terdakwa  belum menemukan barang-barang yang menurut Terdakwa  bisa Terdakwa  ambil, kemudian Terdakwa  kembali mencongkel gembok pintu kamar yang kedua atau kamar dibagian depan, setelah pintu kamar tersebut terbuka Terdakwa  kembali mencari barang-barang yang bisa Terdakwa  curi kemudian Terdakwa  membuka lemari plastik yang ada didalam kamar tersebut pada saat Terdakwa  membuka lemari tersebut Terdakwa  menemukan 1 (satu) buah tas dompet warna merah yang saat itu berisikan uang tunai, kemudian setelah Terdakwa  menemukan uang tunai tersebut Terdakwa  langsung pergi meninggalkan lokasi sembari membawa 1 (satu) buah tas dompet warna merah yang berisikan uang tunai tersebut dan pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Pondok Kubang dikarenakan menurut Terdakwa  sudah aman Terdakwa  berhenti dan menghitung uang tunai yang telah Terdakwa  ambil tersebut yang mana setelah Terdakwa  hitung uang tersebut berjumlah Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pun langsung menyimpan uang tersebut dan terhadap  1 (satu) buah tas dompet warna merah yang menurut Terdakwa  tidak ada harganya dan tas tersebut langsung Terdakwa  buah di pinggir jalan di Desa Pondok Kubang, kemudian terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan langsung pergi pulang menuju kerumah Terdakwa  yang berada di Jl. Air Sebakul Kota Bengkulu kemudian terhadap uang tunai yang telah Terdakwa  ambil tersebut Terdakwa  gunakan untuk berpoya-poya dengan memasuki tempat hiburan malam serta bermain judi online

Bahwa saksi korban Asnawi mengalami kerugian materil sebsar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah)

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F  Undang-Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya