1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2.  Memberi Izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan dengan merubah nama Sertifikat Pemohon ABRAHAM SUJADI menjadi SUJADI sesuai dengan KTP yang berlaku saat ini.
3.  Mewajibkan Pemohon untuk mengumpulkan Syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan Presedur Pengadilan Negeri Argamakmur.
4.  Menetapkan segala biaya yang timbul akibat Permohonan Pemohon sesuai dengan administrasi Pengadilan Negeri Argamakmur dibebankan kepada pemohon.
 |