Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. 1.EDI SARTONO Alias COTONG Bin Almarhum UMAR
2.RISCO DOLI Bin IBNU HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.7.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SARTONO Alias COTONG Bin Almarhum UMAR[Penahanan]
2RISCO DOLI Bin IBNU HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa I EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II RISCO DOLI Bin IBNU HADI dan Sdr. ARSON SUHADI Bin RIFA’I (DPO) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II RISCO DOLI Bin IBNU HADI menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 pergi ke tempat Ram (tempat atau pos pengepul tempat transaksi jual beli tandan buah sawit (TBS) hasil panen petani) milik saksi Hamka untuk menjual tandan buah sawit (TBS) milik Terdakwa I, kemudian setelah dilakukan penimbangan terdapat 12 (dua belas) TBS yang tidak diterima oleh Saksi Hamka, setelah itu Terdakwa I EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) dan Terdakwa II RISCO DOLI Bin IBNU HADI pergi dari Ram milik Saksi Hamka dan saat diperjalanan Para Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARSON (DPO) yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengajak Sdr. ARSON (DPO) untuk ikut mengambil TBS di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA), lalu Sdr. ARSON (DPO) menyetujuinya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu tDype HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 dan Sdr. ARSON (DPO) pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) menggunakan sepeda motor miliknya, setelah sampai di perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa I langsung membagi tugas, lalu Terdakwa II menjatuhkan buah tandan kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) bilah egrek sawit milik Terdakwa I kemudian Sdr. ARSON (DPO) mengumpulkan TBS yang telah dijatuhkan oleh Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I memindahkan TBS menggunakan 1 (satu) bilah tojok kedalam mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129, kemudian saksi Satiar selaku dantim Security menelpon Saksi Syahrial dengan mengatakan “ada indikasi pencurian TBS (TBS) sepertinya ada mobil masuk divisi V pak, coba ditelusuri” lalu saksi Syahrial dan saksi Yunus pergi menuju perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak lama kemudian Terdakwa I mendengar ada suara kendaraan motor yang mendekat dan Terdakwa I berkata “sudah-sudah berhenti ado suaro motor” kemudian para Terdakwa pergi untuk meninggalkan lokasi perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA), kemudian tidak jauh dari lokasi Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati tersebut saksi Syahrial dan saksi Yunus melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengendarai mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129, kemudian saksi Syahrial dan saksi Yunus bertanya “dari mana” kemudian dijawab oleh 4eTerdakwa I dan Terdakwa II “kami mengambil buah milik PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA)” lalu saksi Syahrial dan saksi Yunus bertanya “berapa banyak TBS yang ada didalam mobil ini” kemudian dijawab oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sekira 25 (dua puluh lima) TBS, lalu saksi Syahrial berkata “oke ini yang terakhir, kalau ketemu sama kami lagi kami tangkap”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA), dan saksi Syahrial dan saksi Yunus menelusuri Blok E.17 divisi V tersebut dan ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) TBS yang telah dipanen padahal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) tidak ada melakukan kegiatan panen TBS (TBS) di lokasi Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati ; Bahwa terhadap 20 (dua puluh) TBS yang ditemukan di lokasi perkebunan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) di Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati tersebut telah diubah bentuk menjadi uang tunai sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Bahwa selain mengambil TBS sebanyak 20 (dua puluh) tandan, didalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu type HILYNE warna hitam dengan NOKA : 958525 dan NOSIN 911129 yang dikendarai oleh terdakwa juga ditemukan TBS sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan; Bahwa perbuatan Terdakwa I EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RISCO DOLI Bin IBNU HADI dan Sdr. ARSON SUHADI Bin RIFA’I (DPO) telah mengambil TBS (TBS) milik PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) di Blok E.17 divisi V wilayah Desa Arga Indah I Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah tidak ada izin dari dari PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA). Akibat perbuatan Terdakwa I EDI SARTONO Als COTONG Bin UMAR (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RISCO DOLI Bin IBNU HADI dan Sdr. ARSON SUHADI Bin RIFA’I (DPO) tersebut mengakibatkan PT. RIAU ARGINDO AGUNG (RAA) mengalami kerugian sekira Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari TBS sebanyak 20 (dua puluh) tandan dan sekira Rp 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) dari buah Tbs sebanyak 13 (tiga belas) tandan.

           Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya