Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. SELEGAR ALAM Bin Almarhum BUSTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2147/L.7.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELEGAR ALAM Bin Almarhum BUSTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SELEGAR ALAM Bin BUSTON (Alm) pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedianan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menuju Kabupate Sarolangun Kabupaten Jambi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis Beat warna Silver dengan Noka: MH1JFZ12XJK475212, Nosin: JFZ1E2482418 dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) yang diselipkan Terdakwa di pinggang terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa sedang melintas Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis Beat warna Silver diberhentikan oleh saksi JIMIKA AKBAR Bin KASIM untuk dilakukan pengecekan surat-surat dari kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa, karena kendaraan yang dikendarai Terdakwa tanpa plat nomor serta menggunakan knalpot brong, lalu Terdakwa menolak untuk diberhentikan oleh saksi JIMIKA dengan membentak Saksi JIMIKA, kemudian Saksi JIMIKA mencabut kunci motor terdakwa, lalu Terdakwa langsung turun dari motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) yang telah dibawa terdakwa dari rumah dan diselipkan Terdakwa di pinggang terdakwa,  lalu Terdakwa mengejar Saksi JIMIKA untuk menusuk Saksi JIMIKA menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) dan bagian ujung pisau tersebut berbentuk runcing namun Saksi JIMIKA langsung menjauh dan mengejar Saksi Saktian Pratama sambil mengayunkan berkali-kali 1 (satu) bilah pisau dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) dan bagian ujung pisau tersebut berbentuk runcing kearah Saksi Saktian, kemudian Saksi saktian berlari untuk menyelamatkan diri, tidak lama kemudian Terdakwa melarikan diri dan berhasil diamankan oleh anggota Satlantas Polres Bengkulu tengah.
  • Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) tersebut sengaja dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri selama diperjalan dan 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, yang mana pekerjaan Terdakwa adalah Buruh Harian Lepas.

-------- Perbuatan terdakwa SELEGAR ALAM Bin BUSTON (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

DAN

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SELEGAR ALAM Bin BUSTON (Alm) pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas perintah pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin Hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Personel Satlantas Polres Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan razia di Jl. Lintas bengkulu-Kepahiang di Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka Operasi Patuh Nala 2025 sesuai dengan surat perintah Kapolres Bengkulu Tengah Nomor: Sprin/495/VII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang disertai lampiran Surat perintah dan daftar nama personel OPS Patuh Nala 2025.
  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa melintas Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis Beat warna Silver dengan Noka: MH1JFZ12XJK475212, Nosin: JFZ1E2482418 kemudian Terdakwa diberhentikan oleh saksi JIMIKA AKBAR Bin KASIM yang menjabat selaku Banit Satlantas dan terlibat menjadi anggota personel OPS Patuh Nala 2025, lalu terdakwa merasa emosi dan membentak Saksi Jimika, kemudian Saksi Jimika mencabut kunci motor Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung turun dari motor dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) yang diselipakan Terdakwa dipinggang Terdakwa, lalu Terdakwa mengejar Saksi Jimika namun Saksi Jimika langsung menjauh dan menyelamatkan diri, setelah Saksi Jimika berhasil menyelamatkan diri Terdakwa langsung mengejar Saksi Saktian Pratama yang menjabat selaku Bamin SI Humas dan terlibat menjadi Subsatgas Humas personel OPS Patuh Nala 2025 yang sedang melaksanakan tugas mengambil dokumentasi disekitar berjalannya Operasi Patuh Nala, kemudian Terdakwa  sambil mengayunkan berkali-kali 1 (satu) bilah pisau dengan Panjang sekira 30 cm (tiga puluh centimeter) dan bagian ujung pisau tersebut berbentuk runcing kearah Saksi Saktian, kemudian Saksi saktian berlari untuk menyelamatkan diri, tidak lama kemudian Terdakwa dikejar oleh beberapa Personel satlantas Polres Bengkulu tengah dan Terdakwa ingin melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Personel satlantas Polres Bengkulu tengah.

-------- Perbuatan terdakwa SELEGAR ALAM Bin BUSTON (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya