Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Agm BRI KANCA ARGA MAKMUR 1.JOKI ARDIANTO
2.MELA FITRI YANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA ARGA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOKI ARDIANTO
2MELA FITRI YANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.215.733,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 66.215.733,- (Enam puluh enam Juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga Rupiah)

2.    Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 00663 An Hamidun yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT;

3.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00663 An Hamidun  Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;

4.    Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00663 An Hamidun untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

5.    Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

6.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

7.    Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak