Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Agm Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. AS'ADI Alias AS Bin Almarhum MAKRUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2665/L.7.12/Etl.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AS'ADI Alias AS Bin Almarhum MAKRUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILAS'ADI Alias AS Bin Almarhum MAKRUP
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

      Bahwa terdakwa AS’ADI Bin MAKRUP (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Kalbang Kec. Lais  Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 
      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi WAILU datang ke rumah Terdakwa AS’ADI dan dengan tujuan untuk menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan sebidang tanah yang rencananya akan di jual oleh Terdakwa, yang mana ditengah pembicaraan tersebut, Terdakwa mendapatkan telepon dari dua orang laki-laki yang ingin menanyakan kepada Terdakwa apakah ada perempuan yang bisa disewa/dibayar untuk melakukan peresetubuhan (prostitusi), dan Terdakwa menjawab ada, namun kedua orang laki-laki tersebut harus menunggu terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi GUSTINA via telepon dengan ucapan “HALO” dijawab Saksi GUSTINA, “NGAPO (KENAPA) PAKDE” lalu Terdakwa menjawab “ADA TAMU, KALAU MAU KESINI” dijawab Saksi GUSTINA “MAU”, setelah itu Terdakwa menjawab “TAMU SUDAH SAMPAI”, dan Saksi GUSTINA menjawab lagi “AKU DAK ADO (TIDAK ADA) MOTOR PAK DE” lalu Terdakwa memutus pembicaraan tersebut, dan Terdakwa meminta Saksi WAILU untuk menjemput Saksi Korban Gustina dengan mengatakan “MINTA TOLONG JEMPUT TINO (PEREMPUAN ITU/SAKSI GUSTINA) DI PERUMNAS GUNUNG SELAN TAPI LEWAT BELAKANG” lalu Saksi WAILU menjawab “IYOLAH” kemudian Saksi WAILU langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik nya, dan kedua orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut tiba di Pondok Terdakwa dengan mengatakan “MANO CEWEKNYO”, dan di jawab oleh Terdakwa “BELUM NYAMPAI”, lalu 2 (Dua) Orang laki-laki tersebut menunggu perempuan yang ingin Terdakwa jual kepada orang tersebut di pinggir jalan kebun dekat pondok yang Terdakwa buat sebagai tempat untuk melakukan prostitusi, tidak lama setelah itu datang Saksi WAILU bersama dengan Saksi GUSTINA menggunakan sepeda motor Saksi WAILU kemudian Saksi Korban GUSTINA mengatakan kepada Terdakwa “AKU KEBAWAH” lalu Terdakwa menjawab “IYOO”, lalu 1 (Satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut mengatakan kepada 1 (Satu) orang laki-laki lainnya “SIAPO YANG MAIN?” dijawab oleh 1 (satu) orang laki-laki lainya tersebut “KAU TULAH”, setelah itu 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut turun kebawah menuju Pondok tertutup dari plastic bewarna hitam yang Terdakwa sediakan untuk melakukan hubungan badan tersebut. Setelah itu pada saat 1 (satu) Orang laki-laki pembeli tersebut memasuki pondok bersama dengan Saksi Korban GUSTINA tersebut, datang 1 (satu) Orang laki-laki yang menunggu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI DUITNYO (UANGNYA)” sembari memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa menjawab “IYOO” sembari menerima sejumlah uang tersebut serta Terdakwa memasukan uang tersebut kedalam tas selempang milik Terdakwa tersebut--------------------------------------
      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA 
      Bahwa terdakwa AS’ADI Bin MAKRUP (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kalbang Kec. Lais  Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencahariannya atau kebiasaannya, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi. WAILU datang ke rumah Terdakwa AS’ADI dan dengan tujuan untuk menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan sebidang tanah yang rencananya akan di jual oleh Terdakwa, yang mana ditengah pembicaraan tersebut, Terdakwa mendapatkan telepon dari dua orang laki-laki yang ingin menanyakan kepada Terdakwa apakah ada perempuan yang bisa disewa/dibayar untuk melakukan peresetubuhan (prostitusi), dan Terdakwa menjawab ada, namun kedua orang laki-laki tersebut harus menunggu terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi Korban GUSTINA via telepon dengan ucapan “HALO” dijawab Saksi Korban GUSTINA, “NGAPO (KENAPA) PAKDE” lalu Terdakwa menjawab “ADA TAMU, KALAU MAU KESINI” dijawab Saksi Korban GUSTINA “MAU”, setelah itu Terdakwa menjawab “TAMU SUDAH SAMPAI”, dan Saksi Korban GUSTINA menjawab lagi “AKU DAK ADO (TIDAK ADA) MOTOR PAK DE” lalu Terdakwa memutus pembicaraan tersebut, dan Terdakwa meminta Saksi WAILU untuk menjemput Saksi Korban Gustina dengan mengatakan “MINTA TOLONG JEMPUT TINO (PEREMPUAN ITU/SAKSI KORBAN GUSTINA) DI PERUMNAS GUNUNG SELAN TAPI LEWAT BELAKANG” lalu Saksi WAILU menjawab “IYOLAH” kemudian Saksi WAILU langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik nya, dan kedua orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut tiba di Pondok Terdakwa dengan mengatakan “MANO CEWEKNYO”, dan di jawab oleh Terdakwa “BELUM NYAMPAI”, lalu 2 (Dua) Orang laki-laki tersebut menunggu perempuan yang ingin Terdakwa jual kepada orang tersebut di pinggir jalan kebun dekat pondok yang Terdakwa buat sebagai tempat untuk melakukan prostitusi, tidak lama setelah itu datang Saksi WAILU bersama dengan Saksi Korban GUSTINA menggunakan sepeda motor Saksi WAILU kemudian Saksi Korban GUSTINA mengatakan kepada Terdakwa “AKU KEBAWAH” lalu Terdakwa menjawab “IYOO”, lalu 1 (Satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut mengatakan kepada 1 (Satu) orang laki-laki lainnya “SIAPO YANG MAIN?” dijawab oleh 1 (satu) orang laki-laki lainya tersebut “KAU TULAH”, setelah itu 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut turun kebawah menuju Pondok tertutup dari plastic bewarna hitam yang Terdakwa sediakan untuk melakukan hubungan badan tersebut. Setelah itu pada saat 1 (satu) Orang laki-laki pembeli tersebut memasuki pondok bersama dengan Saksi Korban GUSTINA tersebut, datang 1 (satu) Orang laki-laki yang menunggu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI DUITNYO (UANGNYA)” sembari memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa menjawab “IYOO” sembari menerima sejumlah uang tersebut serta Terdakwa memasukan uang tersebut kedalam tas selempang milik Terdakwa tersebut----------------------------------------------------
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.


ATAU
KETIGA
     Bahwa terdakwa AS’ADI Bin MAKRUP (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kalbang Kec. Lais  Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencahariannya , adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi. WAILU datang ke rumah Terdakwa AS’ADI dan dengan tujuan untuk menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan sebidang tanah yang rencananya akan di jual oleh Terdakwa, yang mana ditengah pembicaraan tersebut, Terdakwa mendapatkan telepon dari dua orang laki-laki yang ingin menanyakan kepada Terdakwa apakah ada perempuan yang bisa disewa/dibayar untuk melakukan peresetubuhan (prostitusi), dan Terdakwa menjawab ada, namun kedua orang laki-laki tersebut harus menunggu terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Saksi Korban GUSTINA via telepon dengan ucapan “HALO” dijawab Saksi Korban GUSTINA, “NGAPO (KENAPA) PAKDE” lalu Terdakwa menjawab “ADA TAMU, KALAU MAU KESINI” dijawab Saksi Korban GUSTINA “MAU”, setelah itu Terdakwa menjawab “TAMU SUDAH SAMPAI”, dan Saksi Korban GUSTINA menjawab lagi “AKU DAK ADO (TIDAK ADA) MOTOR PAK DE” lalu Terdakwa memutus pembicaraan tersebut, dan Terdakwa meminta Saksi WAILU untuk menjemput Saksi Korban Gustina dengan mengatakan “MINTA TOLONG JEMPUT TINO (PEREMPUAN ITU/SAKSI KORBAN GUSTINA) DI PERUMNAS GUNUNG SELAN TAPI LEWAT BELAKANG” lalu Saksi WAILU menjawab “IYOLAH” kemudian Saksi WAILU langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik nya, dan kedua orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal tersebut tiba di Pondok Terdakwa dengan mengatakan “MANO CEWEKNYO”, dan di jawab oleh Terdakwa “BELUM NYAMPAI”, lalu 2 (Dua) Orang laki-laki tersebut menunggu perempuan yang ingin Terdakwa jual kepada orang tersebut di pinggir jalan kebun dekat pondok yang Terdakwa buat sebagai tempat untuk melakukan prostitusi, tidak lama setelah itu datang Saksi WAILU bersama dengan Saksi Korban GUSTINA menggunakan sepeda motor Saksi WAILU kemudian Saksi Korban GUSTINA mengatakan kepada Terdakwa “AKU KEBAWAH” lalu Terdakwa menjawab “IYOO”, lalu 1 (Satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut mengatakan kepada 1 (Satu) orang laki-laki lainnya “SIAPO YANG MAIN?” dijawab oleh 1 (satu) orang laki-laki lainya tersebut “KAU TULAH”, setelah itu 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi tersebut turun kebawah menuju Pondok tertutup dari plastic bewarna hitam yang Terdakwa sediakan untuk melakukan hubungan badan tersebut. Setelah itu pada saat 1 (satu) Orang laki-laki pembeli tersebut memasuki pondok bersama dengan Saksi Korban GUSTINA tersebut, datang 1 (satu) Orang laki-laki yang menunggu tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI DUITNYO (UANGNYA)” sembari memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa menjawab “IYOO” sembari menerima sejumlah uang tersebut serta Terdakwa memasukan uang tersebut kedalam tas selempang milik Terdakwa tersebut

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya