Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H SUBROTO Alias BROTO Bin Almarhum TUKIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2397/L.7.12/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBROTO Alias BROTO Bin Almarhum TUKIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

             Bahwa terdakwa SUBROTO Alias BROTO Bin (Alm) TUKIDI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang bulan Maret 2025 hingga bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa bertemu dengan saksi JHONDI K Alias JON Bin MARZUKI (alm) di Rumah Sakit Hana Charitas Kecamatan Arga Makmur yang mana saksi JHONDI diantar oleh saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin SUTARYO untuk bertemu terdakwa, kemudian saksi JHONDI bertanya kepada terdakwa bahwa saksi JHONDI mendapat informasi dari saksi YUDA bahwa terdakwa bisa memasukan kerja anak nya yang bernama saksi LANGGA OGER VEROCHA Alias OGER Bin JHONDI K lalu saksi JHONDI bertanya kepada terdakwa “apa benar ada lowongan di pdam?” terdakwa jawab “iyo ado” kemudian Saksi JHONDI bertanya “kata yuda mas dekat dengan direktur pdam?” kemudian dijawab oleh terdakwa “iyo dekat nian” kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana proses masuk ke pdam itu pak broto” kemudian dijelaskan dengan panjang oleh terdakwa proses masuk kerja di PDAM tersebut, kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana seperti honor yang sudah lama di pdam itu kan belum diangkat, kok kita yang baru masuk langsung bisa diangkat” kemudian dijawab terdakwa “itu bisa diusahakan oleh bos bisa diatur, tapi dengan syarat jangan cerito ke luar diam diam ajo” lalu terdakwa berkata lagi “kalau berminat minta uang titipan 80 jt” kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana proses pembayaran” setelah itu dijawab terdakwa “bisa sekali duo kali bayar asal pembayaran pertama lebih dari setengah pembayaran kedua bisa dikasih waktu satu minggu dari pembayaran pertama” kemudian saksi JHONDI berkata “nanti runding dulu saya usahakan dulu sekira satu minggu saya kabari lagi, seandainyo kalau jadi itu bayarnyo boleh full atau separo” kemudian terdakwa jawab “nanti dikordinasikan lagi pak” setelah itu saksi JHONDI pulang, kemudian sekira beberapa hari saksi JHONDI  menghubungi terdakwa dan berkata “mas uang tu baru ado 45 juta” lalu terdakwa jawab “iyo dang dakpapo, sisonyo kapan kiro kiro dang” kemudian dijawab oleh saksi JHONDI “sepuluh hari lagi

Kemudian pada tanggal 29 April 2025 terdakwa bertemu dengan saksi JHONDI, saksi BUDIMAN Alias BUDI Bin A TALIB (alm), saksi YUDA dan saksi LANGGA di café win Kecamatan Arga Makmur lalu saksi JHONDI menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa sesuai permintaan terdakwa yang mana uang tersebut untuk memasukkan saksi LINGGA sebagai pegawai tetap PDAM Arga Makmur, kemudian terdakwa bertanya “kapan sisonyo kiro kiro dang?” kemudian dijawab saksi JHONDI “kiro kiro 10 hari lagi la mas nanti saya kabari” kemudian saksi JHONDI bertanya “positif dak pak kerjoan tu?” terdakwa menjawab “insha allah pak kito usahakan”.

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2025 terdakwa dan saksi JHONDI janjian untuk bertemu di rumah saksi YUDA untuk melakukan pelunasan dan pada saat itu dilakukan pelunasan yang mana saksi JHONDI memberikan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, setelah dilakukan pelunasan terdakwa berkata “kalau ini pak dibuat ajo surat perjanjian nyo biar lebih bertanggung jawab” setelah itu saksi JHONDI berkata “yaudah buat ajo mas” setelah itu dibuatkanlah surat perjanjian dan ditanda tangani diatas materai oleh terdakwa yang berisi :

Pihak Kesatu (saksi JHONDI) menyerahkan uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada pihak kedua (terdakwa), dan pihak kedua telah menerima uang tersebut dari pihak kesatu senilai senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Uang tersebut akan digunakan oleh pihak kedua untuk keperluan administrasi dan pengangkatan Pegawai Tetap Kantor PDAM Tirta Ratu Samban atas nama Saudara Langga Oger Verocha;

Pihak Kedua bersedia menjamin Pengangkatan/menetapkan/mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas nama Saudara Langga Oger Verocha sebagai Pegawai tetap Kantor PDAM Tirta Ratu Samban Arga Makmur pada bulan Juni tahun 2025 sesuai yang dijanjikan;

Apabila pihak kedua mengingkari dari surat perjanjian ini, maka pihak kedua siap mengembalikan dan mengganti rugi uang yeng telah diterima pihak kedua kepada pihak kesatu uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) beserta kerugian yang timbul akibat perjanjian ini tersebut dan apabila pihak kedua mengingkari dan tidak mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak kesatu. Maka pihak Kedua siap untuk diproses secara hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Kemudian sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa menghubungi saksi LANGGA untuk melakukan wawancara yang dilakukan di Wisma Atlit Kecamatan Arga Makmur yang mana kegiatan wawancara tersebut merupakan kegiatan wawancara yang Terdakwa buat sendiri dengan meminta bantuan sdra HERMAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa untuk menjadi pewawancara pada saat itu, yang mana maksud dan tujuan terdakwa membuat kegiatan wawancara tersebut untuk meyakinkan saksi JHONDI dan saksi LANGGA bahwa telah dilaksanakan proses penerimaan pegawai di PDAM Arga Makmur untuk saksi LANGGA tersebut.

Kemudian seiring waktu anak saksi JHONDI yaitu saksi LANGGA tidak juga menjadi pegawai di PDAM Arga Makmur tersebut, dikarenakan sudah menunggu dalam waktu lama lalu terdakwa mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Rama Agung Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara yang mana saksi JHONDI langsung saja meminta uang jasa terkait penerimaan kerja saksi LANGGA tersebut dikembalikan karena tidak adanya kabar pengangkatan kerja untuk saksi LANGGA, namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik saksi JHONDI tersebut dikarenakan uang tersebut sudah Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-sehari terdakwa.

Bahwa akibat adanya tipu muslihat dan rangkaian kata bohong yang terdakwa ucapakan kepada saksi JHONDI tersebut mengakibatkan saksi JHONDI mau untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi JHONDI mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU

KEDUA

             Bahwa terdakwa SUBROTO Alias BROTO Bin (Alm) TUKIDI pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang bulan Maret 2025 hingga bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada bulan Maret 2025 terdakwa bertemu dengan saksi JHONDI K Alias JON Bin MARZUKI (alm) di Rumah Sakit Hana Charitas Kecamatan Arga Makmur yang mana saksi JHONDI diantar oleh saksi YUDA PRATAMA Alias YUDA Bin SUTARYO untuk bertemu terdakwa, kemudian saksi JHONDI bertanya kepada terdakwa yang mana saksi JHONDI mendapat informasi dari saksi YUDA bahwa terdakwa bisa memasukan kerja yang mana saksi JHONDI ingin memasukkkan kerja anak nya yang bernama saksi LANGGA OGER VEROCHA Alias OGER Bin JHONDI K lalu saksi JHONDI bertanya kepada terdakwa “apa benar ada lowongan di pdam?” terdakwa jawab “iyo ado” kemudian Saksi JHONDI bertanya “kata yuda mas dekat dengan direktur pdam?” kemudian dijawab oleh terdakwa “iyo dekat nian” kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana proses masuk ke pdam itu pak broto” kemudian dijelaskan dengan panjang oleh terdakwa proses masuk kerja di PDAM tersebut, kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana seperti honor yang sudah lama di pdam itu kan belum diangkat, kok kita yang baru masuk langsung bisa diangkat” kemudian dijawab terdakwa “itu bisa diusahakan oleh bos bisa diatur, tapi dengan syarat jangan cerito ke luar diam diam ajo” lalu terdakwa berkata lagi “kalau berminat minta uang titipan 80 jt” kemudian Saksi JHONDI bertanya “bagaimana proses pembayaran” setelah itu dijawab terdakwa “bisa sekali duo kali bayar asal pembayaran pertama lebih dari setengah pembayaran kedua bisa dikasih waktu satu minggu dari pembayaran pertama” kemudian saksi JHONDI berkata “nanti runding dulu saya usahakan dulu sekira satu minggu saya kabari lagi, seandainyo kalau jadi itu bayarnyo boleh full atau separo” kemudian terdakwa jawab “nanti dikordinasikan lagi pak” setelah itu saksi JHONDI pulang, kemudian sekira beberapa hari saksi JHONDI  menghubungi terdakwa dan berkata “mas uang tu baru ado 45 juta” lalu terdakwa jawab “iyo dang dakpapo, sisonyo kapan kiro kiro dang” kemudian dijawab oleh saksi JHONDI “sepuluh hari lagi

Kemudian pada tanggal 29 April 2025 terdakwa bertemu dengan saksi JHONDI, saksi BUDIMAN Alias BUDI Bin A TALIB (alm), saksi YUDA dan saksi LANGGA di café win Kecamatan Arga Makmur lalu saksi JHONDI menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa sesuai permintaan terdakwa yang mana uang tersebut untuk memasukkan saksi LINGGA sebagai pegawai tetap PDAM Arga Makmur, kemudian terdakwa bertanya “kapan sisonyo kiro kiro dang?” kemudian dijawab saksi JHONDI “kiro kiro 10 hari lagi la mas nanti saya kabari” kemudian saksi JHONDI bertanya “positif dak pak kerjoan tu?” terdakwa menjawab “insha allah pak kito usahakan”.

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2025 terdakwa dan saksi JHONDI janjian untuk bertemu di rumah saksi YUDA untuk melakukan pelunasan dan pada saat itu dilakukan pelunasan yang mana saksi JHONDI memberikan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, setelah dilakukan pelunasan terdakwa berkata “kalau ini pak dibuat ajo surat perjanjian nyo biar lebih bertanggung jawab” setelah itu saksi JHONDI berkata “yaudah buat ajo mas” setelah itu dibuatkanlah surat perjanjian dan ditanda tangani diatas materai oleh terdakwa yang berisi :

Pihak Kesatu (saksi JHONDI) menyerahkan uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada pihak kedua (terdakwa), dan pihak kedua telah menerima uang tersebut dari pihak kesatu senilai senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Uang tersebut akan digunakan oleh pihak kedua untuk keperluan administrasi dan pengangkatan Pegawai Tetap Kantor PDAM Tirta Ratu Samban atas nama Saudara Langga Oger Verocha;

Pihak Kedua bersedia menjamin Pengangkatan/menetapkan/mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas nama Saudara Langga Oger Verocha sebagai Pegawai tetap Kantor PDAM Tirta Ratu Samban Arga Makmur pada bulan Juni tahun 2025 sesuai yang dijanjikan;

Apabila pihak kedua mengingkari dari surat perjanjian ini, maka pihak kedua siap mengembalikan dan mengganti rugi uang yeng telah diterima pihak kedua kepada pihak kesatu uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) beserta kerugian yang timbul akibat perjanjian ini tersebut dan apabila pihak kedua mengingkari dan tidak mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada pihak kesatu. Maka pihak Kedua siap untuk diproses secara hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Kemudian sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa menghubungi saksi LANGGA untuk melakukan wawancara yang dilakukan di Wisma Atlit Kecamatan Arga Makmur yang mana kegiatan wawancara tersebut merupakan kegiatan wawancara yang Terdakwa buat sendiri dengan meminta bantuan sdra HERMAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa untuk menjadi pewawancara pada saat itu, yang mana maksud dan tujuan terdakwa membuat kegiatan wawancara tersebut untuk meyakinkan saksi JHONDI dan saksi LANGGA bahwa telah dilaksanakan proses penerimaan pegawai di PDAM Arga Makmur untuk saksi LANGGA tersebut.

Kemudian seiring waktu anak saksi JHONDI yaitu saksi LANGGA tidak juga menjadi pegawai di PDAM Arga Makmur tersebut, dikarenakan sudah menunggu dalam waktu lama lalu terdakwa mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang berada di Desa Rama Agung Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara yang mana saksi JHONDI langsung saja meminta uang jasa terkait penerimaan kerja saksi LANGGA tersebut dikembalikan karena tidak adanya kabar pengangkatan kerja untuk saksi LANGGA, namun Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang milik saksi JHONDI tersebut dikarenakan uang tersebut sudah Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-sehari terdakwa.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi JHONDI mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya