| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Agm | BRI KANCA ARGA MAKMUR | 1.LUKMAN NULHAKIM 2.SUARNI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Agm | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 43.727.414,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.43.727.414,- (Empat puluh Tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah)
3. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 00089 An Apreni Lumazah Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 00089 An Apreni Lumazah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang; 6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
