Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Agm Harum Hardinda, S.H. 1.M. HARIS Bin Almarhum AWALUDIN
2.BAMBANG IRAWAN Bin Almarhum M. SAID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-667/L.7.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harum Hardinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HARIS Bin Almarhum AWALUDIN[Penahanan]
2BAMBANG IRAWAN Bin Almarhum M. SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa M. HARIS BIN AWALUDIN (ALM) Bersama-sama dengan BAMBANG IRAWAN Bin M. SAID (Alm) dan DEDI WIBOWO Bin AGUS RAUF (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025 bertempat Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------- - Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul bertempat di Rumah Terdakwa Haris yakni di Desa Talang Boseng Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah Para Terdakwa berkumpul untuk menyepakati pencurian, kemudian pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB Para Terdakwa bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario, lalu Para Terdakwa berhenti di sebuah warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sutrisna Bin Dayat Hidayat (Alm) yang terletak di Desa Sidorejo Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, setelah turun dari motor Terdakwa Haris dan Dedi (DPO) membuka paksa pintu belakang warung tersebut dengan cara mematahkan pengunci gembok pintu besi setelah terbuka lalu mencongkel pintu kayu menggunakan linggis hingga rusak, setelah masuk Terdakwa Haris dan Dedi (DPO) mencabut CCTV yang berada di dalam warung kemudian mengambil barang-barang yang berada di warung berupa : a. 1 (satu) Handphone Merk SAMSUNG GALAXY TAB A9. warna putih, Nomor Imei 3527726192259566; b. 1 (satu) Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A55 5G. warna putih, Nomor Imei 1 356174381201600 Imei 2 357298541201603; c. 1 (satu) Handphone Merk SAMSUNG GALAXY S24 FE. wama hitam dengan Nomor Imei 1 3500092106600638. Nomor Imei 2 350202540600630; d. 1 (satu) Handphone Merk OPPO A53. Tipe CPH2139. wama putih dengan Nomor Imei 1 868840051375418. Nomor Imei 2: 868840051375400; e. 1 (satu) Handphone Merk NUBIA A36. Model Z2472. wama merah dengan Nomor Imei 1 865326070186930. Nomor Imei 2: 865326072236931; f. Berbagai jenis rokok g. dompet yang didalamnya terdapat KTP, SIM serta uang tunai - Bahwa Terdakwa Haris dan Dedi (DPO) memasukan seluruh barang tersebut kedalam karung, lalu pergi meninggalkan warung tersebut setelah karung tersebut penuh, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa Bambang yang bertugas menjaga di atas motor pergi meninggalkan tempat kejadian. - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang di warung milik saksi korban Sutrisna Bin Dayat Hidayat (Alm) - Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Sutrisna Bin Dayat Hidayat (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp82.485.000.- (delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut -------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). --------------

Pihak Dipublikasikan Ya