| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat II Fransiskus Riky Josua Tamba adalah anak kandung sah dari pasangan Bonardi Tamba (Almarhum) dan Delpi Ringan Sinurat (Almarhumah), dan merupakan saudara kandung dari Penggugat.
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mencatatkan Tergugat II sebagai anak kandungnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Tergugat II yang mencantumkan nama orang tua yang salah adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Dukcapil Bengkulu Utara) untuk menghapus/membatalkan data kependudukan yang salah tersebut dan menerbitkan dokumen baru sesuai dengan nasab aslinya.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara.
|